JAKARTA, garudanusantara.id - Bertempat di halaman kantor, Jl DI Panjaitan No. 1 Bypas Jatinegara, Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan Barang Bukti dari perkara Tindak Pidana Umum dan tindak Pidana Khusus, baru-baru ini.
Pemusnahan barang bukti tindak Pidana Umum dan tindak Pidana khusus, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Tndak Pidana Khusus sebagai berikut:
Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa sejata api rakitan, airsoftgun, golok, pisau, pedang. celurit, parang, Kerns, panan, Duku-DuRu, dan alat elektronik yartu berbagai merk handphone, laptop, dan handycam.
Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 239 (dua ratus tiga puluh sembillan) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 3,6 kilogram, sabu-sabu seberat 1,2 Kilogram dan berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong. pipet, korek api gas, dan lain-iain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.
Tindak Pidana Obat Kosmetik tanpa izin edar (Kesehatan) yang terdini dan 2 (dua) perkara yaitu memusnahkan 912 (sembilan ratus dua belas) dus obat-obatan berbagai merk, 96.134 (sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh empat) pcs masker (Kosmetik).
Tindak Pidana Cukai yang terdiri dari 4 (empat) perkara yaitu memusnahkan barang bukti berupa rokok tanpa dilengkati pita cukai sebanyak 855.560 (delapan ratus lima puluh lima ribu lima ratus enam puluh) batang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi SH MH didampingi Wakil Walikota Hendra Hidayat, Kapolres Metro Jakarta Timur diwakilkan Kasat Narkoba, Kasdim 0505/JT Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom, M.Tr (Han), Kepala BNK Hendrajit, Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Instansi terkait lainnya.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti secara simbolis secara bersama-sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan dengan cara membakar didalam tong yang sudah disediakan dengan menggunakan obor dan Ganja/Sabu di Oven.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi SH MH menyampaikan bahwa telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tindak pidana umum dari gelar perkara Januari 2022 s/d Juni 2022.
Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti (BB) merupakan kasus Tindak Pidana Umum ini di laksanakan untuk memberikan informasi secara tranparan dari Kejaksaan serta untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti yang tersimpan di gudang.
“Untuk mewujudkan serta mengurangi penyalahgunaan Narkotika perlu adanya kerjasama antar Unsur FORKOPIMKO, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat sehingga generasi muda bangsa khususnya wilayah Jakarta timur bersih dari pengguna maupun pengedar Narkotika , semua ini dilakukan demi mewujudkan Indonesia yang maju, sehat dan unggul,” ujarnya. (Sonny BB)
COMMENTS