src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi

PANGKALAN KERINCI, garudanusantara.id - Pada hari Selasa (12/7/2022) sekira pukul 04.30 Wib Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang Kabupaten Pelalawan yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Bahwa penetapan tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan.

Kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka. Bahwa kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo.

Selain itu, Pasal 18 undang-undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262.,66 (Satu miliar delapan ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen). Terhadap kedua tersangka yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan 21 KUHP kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negeri Pekanbaru. (A Lubis)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,225,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,314,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Kejari Pelalawan Tetapkan 2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipDBcXyhzPiN5IxQgdvpMxwPDuAYde2cKwh_5hFqCfpssfyMPdocbL2EwSZskEDj8h4-HGGYpf0zoXQ60C7VshOg0qaXKr-6NAAh-9WSuOXegDX7DYpCSkZeTAgY2tnUkNjEcXG5zloXZTZM8QZcrT_3F0F0ySsgP3fOuXLtiEys4Mcpj79J9qy5CR/w640-h428/TERSANGKA.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipDBcXyhzPiN5IxQgdvpMxwPDuAYde2cKwh_5hFqCfpssfyMPdocbL2EwSZskEDj8h4-HGGYpf0zoXQ60C7VshOg0qaXKr-6NAAh-9WSuOXegDX7DYpCSkZeTAgY2tnUkNjEcXG5zloXZTZM8QZcrT_3F0F0ySsgP3fOuXLtiEys4Mcpj79J9qy5CR/s72-w640-c-h428/TERSANGKA.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/07/kejari-pelalawan-tetapkan-2-tersangka.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/07/kejari-pelalawan-tetapkan-2-tersangka.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy