HUMBAHAS, garudanusantara.id - Surat KPU Sumatera Utara Nomor 356/Pl.01.1-SD/12/2022, tertanggal 06 Juni 2022 yang di tandatangani Ketua Propinsi Sumatera Utara Herdensi menjelaskan pengumuman pembukaan akses SIPOL KPU RI.
Dalam surat KPU RI Nomor 4/Tik.02-Pu/05/2022, tanggal 27 Juni 2022 perihal Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Partai Politik Tahun 2022 di mulai melalui akses SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) KPU RI Tahun 2022 bagi peserta Pemilu 2024 yang di tandatangani Ketua,Hasyim Asy’ari.
Ketua Divisi Tehnis penyelenggaraan, KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan, Ramses Simamora di temui di ruang kerjanya, kepada wartawan Sangkakala 7 menjelaskan ; sistem pendaftaran setiap partai politik mengakses SIPOL KPU RI, Kamis,14/07/2022.
“Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 29-31 Juli 2022 dan pendaftaran di mulai tanggal 01-14 Agustus 2022,”ujar Ramses Simamora.
Ramses Simamora menjelaskan KPU RI membuka akses SIPOL partai politik calon peserta pemilu 2024 yang di gunakan dalam fasilitas pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikaai dan penetapan partai politik peserta pemilu serta pemutahiran data partai peserta partai politik secara berkelanjutan.
“Akses sebagai fasilitas dan konsultasi untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu mendaftar di SIPOL KPU RI. Tanggal 01 Agustus 2022 setelah di penuhi syaratnya verifikasi dan di lanjutkan 14 Desember 2022 peserta pemilu pencabutan nomor urut,” pungkasnya. (Freddy)
COMMENTS