JAKARTA, garudanusantara.id - Seluruh anggota PPPSRS berharap agar Kepala Dinas Perumahan Rakyat, dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta dapat menanggapi, Sehubungan dengan surat selebaran yang dibuat oleh pengurus PPPSRS yang lama yang telah berakhir kepengurusannya pada 15 Juni 2022.
Mengingat anggaran rumah tangga Perhimpunan yang bersumber dari Pergub 132 tahun 2018, tentang pembinaan pengelolaan rusun dan perubahannya yakni pada Pasal 21 yang berbunyi : semua dana yang tidak akan digunakan langsung wajib disimpan di bank pada rekening Perhimpunan, kecuali kas kecil dan biaya operasional demikian disampaikan pak Budiono kepada rekan-rekan awak media saat jumpa konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
“Dana yang diterima dengan alasan apapun, tidak boleh disimpan atas nama dan/atau pada rekening pribadi Pengurus. oleh karenanya anggota PPPSRS meminta Kepala DPRKP segera mengambil sikap tegas, dengan memberikan teguran terkait permasalahan ini,” pungkas Budiono.
Dihari sebelumnya Kandidat Ketua Budiono bersama anggota Forum Warga Mangga Dua (FWMDC), W201, telah mengadakan jumpa pers rapat pembentukan bersama para anggota FWMDC pada hari Sabtu 17/9/2022. Ada pun rapat pembentukan FWMDC diadakan, untuk bentuk penolakan terhadap rapat umum tahunan PPPSRS, yang diselenggarakan oleh pengurus dan pengawas yang sudah berakhir masa jabatannya.
Budiono mengungkapkan perpanjangan kepengurusan harus melalui Rapat Umum luar Biasa RULB dan Rapat Umum Tahun (RUTA) pasal 12 ayat 1 ART. Budiono juga berharap agar FT sebagai pengurus yang lama, segera memberikan mandat kepada kandidat ketua yang baru agar permasalahan ini tidak bertele-tele pungkas Budiono. (Benget Butarbutar)
COMMENTS