PELALAWAN, garudanusantara.id - Pada hari Kamis (15/9/2022) bertempat di Desa Pangkalan Tampoi RT 001/RW 001, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Kaya (42) dalam perkara tindak pidana “melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Dimana terpidana Delifati Lawolo Alias Ama Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Amar selanjutnya menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurang selama 1 tahun satu bulan.
Eksekusi terhadap Delifati Lawolo alias Ama Jaya dilakukan Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero SH MH selaku kepala seksi pidana Umum, Rahmat Hidayat SH selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan SH selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada saksi intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah terpidana diamankan Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin Kepala Saksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Saksi Intelijen telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan terpidana ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, yang sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covit 19. (A Lbs)
COMMENTS