CIAMIS, garudanusantara.id - Pembangunan bronjong atau penguatan tebing yang ada di Dusun Majalaya RT 01 Rw 04 Desa Imbanagara Raya, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis yang diduga dikerjakan asal-asalan oleh pihak ketiga, tanpa papan proyek dan pagu anggaran.
Ini sudah sangat jelas, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, artinya setiap penggunaan, anggaran yang bersumber dari negara harus di ketahui publik.
Dari pantauan awak media garudanusantara.id di lapangan, bronjong terlihat renggang di bagian bawah, serta rentan ambruk, material batuan yang berada bagian sisi bawah bronjong dipasangi material batu kali dan ditutupi tanah.
Mengingat bangunannya di duga tidak sesuai spesifikasi teknis yang sudah di tentukan dan asal jadi di laksanakan, di tambah lagi material batu kali yang di pasang pada bagian sisi bawah boronjong berukuran besar, sehingga boronjong terlihat renggang dan banyak sisi yang kosong serta rentan ambruk.
Salah satu warga masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, ketika di mintai tanggapannya terkait hal ini mengatakan, seharusnya dinas terkait atau pemerintah, tidak tutup mata dengan setiap pekerjaan yang telah di berikan kepada pihak ketiga, dengan adanya fungsi pengawasan.
Dengan adanya pekerjaan boronjong yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, tentunya sangat mubazir dengan anggaran yang jumlahnya pun tidak tertera di papan impormasi proyek. (Agus K)
COMMENTS