BENGKULU UTARA, garudanusantara.id - Menantu tidak tahu untung, tinggal dirumah mertua dikasih modal, dikasih kendaraan roda dua (motor) malah dijual sehingga berurusan dengan Kepolisian Resor Bengkulu Utara wilayah Polda Bengkulu mengamankan pelaku berinisial JI (19).
JI ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor milik mertuanya sendiri, kronologis kejadian, berawal pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 pelapor memberikan pinjaman 1 unit sepeda motor Honda Beat kepada pelaku yang adalah anak menantunya. Lalu pelaku JI menggunakan sepeda motor itu untuk berjualan sayuran. Namun pekerjaan tersebut hanya berjalan 1 minggu. Kemudian pelaku bermusyawarah kembali dengan istri dan mertuanya untuk mengganti jualan yakni berjualan ikan yang di ambil dari pulau bai kota Bengkulu. Oleh mertuanya (pelapor) menyetujui dan memberikan modal sebesar Rp.1.000.000 ,- kepada pelaku.
Pada saat kesempatan tersebut pelaku menjual sepeda motor mertuanya ke salah satu warga desa Tanjungning Tengah, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat lawang tempat desa kelahirannya dengan harga sebesar Rp.4.5 juta, kata Kanit Tipidter Polres Bengkulu Utara Ipda Edi Permana, SH didampingi oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara Ipda Fauzan Maulana S.Tr.K. pada Conference pers, Selasa (25/10/2022) lanjut Kanit Tipidter, bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut habis dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya selama di Pendopo Lintang Empat Lawang.
Setelah satu tahun lamanya berada di pendopo untuk menghabiskan hasil penjualan motor tersebut, tanpa ada rasa malu sedikit pun lanjut Kanit, pelaku ini kemudian datang kembali ke desa Sawang Lebar Ilir tempat mertuamya untuk menemui istri dan anaknya serta mertuanya.
“Atas tingkah laku menantu nakal, mertua tidak tahan sehingga melaporkan menantuanya ke polres Bengkulu Utara, Pelaku akhirnya kami tangkap pada minggu lalu di Kecamatan Air Napal,” ungkap Ipda Edi Permana. (Jlg)
COMMENTS