src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Plt Kadis Kesehatan P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup pada Anak

HUMBAHAS, garudanusantara.id - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Humbang Hasundutan, mengeluarkan surat terbaru perihal penggunaan obat sirup pada anak sekaitan kasus gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).

Surat itu ditujukan kepada, UPT Puskesmas se Kabupaten Humbahas, Ketua Organisasi Profesi Kesehatan SE Kabupaten Humbahas, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan SE Kabupaten Humbahas. Terakhir, kepada pemilik atau penanggungjawab apotek, toko obat se Kabupaten Humbahas. Surat edaran ini dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2022 dengan nomor 440/1427/Kesehatan/X/2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan P2KB, Chiristina Clara Rajagukguk, mengatakan adapun surat yang disampaikan itu perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GgGAPA) (atypical progressive acute kidney injury).

Dan, surat edaran Bupati Humbahas nomor 440/4834/Kesehatan/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 tentang kewaspadaan gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GgGAPA).

Dinas Kesehatan, P2KB menyampaikan, surat penjelasan kepala BPOM RI nomor HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran I (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI 01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan atau gliserin/gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasar pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 diatas,” terang Clara, Selasa (25/10) di Dolok Sanggul.

Lebih lanjut Clara mengatakan, dalam isi suratnya juga diminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. ” Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata dia.

Disamping itu juga, lanjut dia, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 surat Plt Direktur Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas pelayanan kesehatan, harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup. Salam ketentuan surat ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Dan, terkahir kita sampaikan, bahwa Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali, setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat-obatan sirup lainnya,” katanya. (Freddy)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,225,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,314,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Plt Kadis Kesehatan P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup pada Anak
Plt Kadis Kesehatan P2KB Humbahas Keluarkan Surat Perihal Penggunaan Obat Sirup pada Anak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy1DTNNaI0GTxaGUqnx48fbJruH4rUrzVymzGThaJDtfw1mGPO_HSnMMY8mE0zOel5FLFrrOo6PYst2ClymK_gvlE-9j4uGxZycbpE5SH2oQL8pW2D69MZWEUgva2mMLf-d5f7jxIuT53RgiA-TeohcVODPaTGZKFhN83Hndd16JApARPZx_zsjMLd/w640-h454/PLTKADIS.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiy1DTNNaI0GTxaGUqnx48fbJruH4rUrzVymzGThaJDtfw1mGPO_HSnMMY8mE0zOel5FLFrrOo6PYst2ClymK_gvlE-9j4uGxZycbpE5SH2oQL8pW2D69MZWEUgva2mMLf-d5f7jxIuT53RgiA-TeohcVODPaTGZKFhN83Hndd16JApARPZx_zsjMLd/s72-w640-c-h454/PLTKADIS.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/10/plt-kadis-kesehatan-p2kb-humbahas.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/10/plt-kadis-kesehatan-p2kb-humbahas.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy