JAKARTA, garudanusantara.id - Sederetan bangunan liar yang berdiri dibantaran kali pasar rawalele Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat, jadi sorotan warga setempat. Sebab bangunan dibantar kali sudah sangat mengganggu, berhubung dibulan Desember Musim penghujan akan turun, dan akan menyebabkan jalannya saluran air atau aliran sungai tersumbat dan menyebabkan banjir sehingga aktivitas warga jadi terganggu.
"Pada awal bulan Mei 2022 sebelumnya, Lurah Kalideres Ahmad subhan sempat memberikan imbahuan secara tertulis kepada pemilik bangunan liar. Subhan menuturkan kepada awak media sebagai surat pemberitahuan kepada warga yang tinggal dibantaran kali pasar Rawalele, diberikan waktu selama 7x24 jam agar segera membongkar bangunan liar tersebut selanjutnya akan berkoordinasi dengan tingkat Kecamatan Kalideres dan pihak Walikota Jakarta Barat".
Saat wartawan Garuda Nusantara mewawancarai salah seorang warga yang tinggal Bangli alamat lokasi : jln Rawale Rt. 001 Rw. 010. Kelurahan Kalideres Kecamatan Kalideres Kota Administrasi Jakarta Barat. Warga tersebut mengungkapkan Sabtu 12/11/2020 yang tidak ingin namanya disebut, sudah 15 tahun tinggal menetap ditempat tersebut dan membayar tempat dengan seharga Lima juta rupiah ( Rp 5.000.000,-) dari penghuni sebelumnya.
Menurut narasumber Tiopan Marolop Manalu sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (LSM PKLP ), semakin maraknya bangunan liar berdiri bahkan lokasi bantaran dijadikan ajang bisnis oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab seperti lomba pemancingan ikan mas dan lainya.
Sebab menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 mengatur mengenai ruang sungai, pengelolaan sungai, perizinan, sistem informasi, dan pemberdayaan masyarakat. Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara. Dapat juga dijelaskan bahwa antara 10 - 20 meter dari bibir sungai tidak diperbolehkan mengelola atau mendirikan bangunan pungkasnya.
Tiopan juga mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar melakukan Pengkajian di seluruh bantaran kali. Diduga kuat banyaknya bangunan liar (Bangli) yang melanggar ketentuan sempadan sungai yang mengakibatkan terjadinya area langganan banjir.
"Bangunan liar (Bangli) yang terus menerus dibangun oleh warga disetiap celah bantaran kali pasar Rawalele Kalideres, sudah menjadi tanggung jawab besar oleh Lurah Kalideres dan mempunyai wewenang penuh untuk melaksanakan undang-undang yang berlaku. Apabila tidak ada penindakan/pembongkaran akan menjadi bumerang atau tugas yang sangat menyulitkan" pungkas Tiopan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas berupa penyegelan baik dari pihak Kelurahan Kalideres maupun Kecamatan Kalideres. Bahkan himbauan demi imbahuan hanya insfirasi bodong belaka, agar warga tidak lagi mengungkit-ungkit lokasi Bangli yang mengancam ketentraman warga.
Lokasi Bangli jadi satu bahan pertanyaan, apakah Lurah sengaja tutup mata atau sudah Berkonspirasi dengan oknum dilapangan sehingga adanya pembiaran ungkap Tiopan dikantor redaksi. (Benget Butarbutar)
COMMENTS