BENGKULU, garudanusantara.id - Dana Pokir atau disebut Dana Publikasi setelah sampai ditangan PPTK diduga ada permainan atau Persekongkolan antara Anggota Dewan yang menitipkan Dana dengan PPTK pelaksana adanya keinginan prosentasi yang diharapkan anggota Dewan dari Dana mereka yang digelontorkan mencapai 30-40% untuk mereka (Anggota Dewan red) PPTK menyetujui dan berkordinasi dengan pemilik media yang akan menerima sehingga permainan tersebut disetujui bersama menjadi satu kesatuan untuk merampok uang Daerah ini.
Menurut sumber media ini yang dapat dipertanggungjawabkan apabila dibutuhkan siap menjadi saksi, namun belum mau disebut namanya mengatakan, Dana Pokir anggota Dewan tahun 2021 Rp7,8 M dan tahun 2022 Rp8 M di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu semua itu diduga menyalahi Peraturan Menteri keuangan pasal 4, ayat 2 penyusunan rancangan anggaran sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perkiraan rencana kebutuhan anggaran dengan memperhatikan huruf b ; usulan kementerian/lembaga atau Instansi lainnya, makanya saya katakan tidak jelas, sebab Dana tersebut masuk tanpa adanya usulan atau program kerja, tiba tiba masuk ke DPA Kominfo lantas Pelaksana membagi-bagikan kepada pihak media yang telah ditunjuk oleh Anggota Dewan yang menitipkan Dananya.
PPTK publikasi di Dinas Kominfo Provinsi Bengkulu Irma Andesta mengatakan, syarat untuk kerjasama mendapatkan dana publikasi harus lengkap syarat sesuai aturan Pergub Nomor 31, wartawan harus profesional media terdaftar di dewan pers, wartawan harus UKW, wartawan harus memiliki surat rekomendasi dari Dinas kominfo Provinsi dan harus terverifikasi faktual medianya.
Kenyataannya semua bohong, sebab ada berapa orang bukan wartawan mendapatkan dana publikasi di Dinas tersebut puluhan juta bahkan ratusan juta. Jelas kita kenal orangnya bukan wartawan namun meminjam media orang lain merekayasa tagihan. “Apakah itu namanya profesional? Nanti kita buktikan,” seru sumber. (Tim/Imnas)
COMMENTS