src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan Memasuki Tahap Pembelaan

SERANG, garudanusantara.id - Sidang pemalsuan dokumen pertanahan atas nama terdakwa  MOCHAMAD ROMLI HASAN BIN ALM. M. MARCHASAN masuk dalam tahap pembelaan.Hakim Herry Cahyono SH.MH membuka sidang,selanjutnya Hakim bertanya kepada kedua pihak.Hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaanya.Sidang atas terdakwa Romli sendiri ,sudah berlangsung 66 hari sejak  di daftarkan  ke Pengadilan Negeri Serang.dengan perkara    nomor 629/Pid.B/2022/PN Srg .Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (17 November 2022) berlangsung sangat singkat selama 5 menit. 

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum Romli membacakan pembelaan : “bahwasanya saudara Romli mengakui dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi, mengingat terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan juga selama menjalani perkara ini terdakwa sering sakit - sakitan, maka dari itu kami memohon agar yang mulia agar memberikan putusan hukuman yang seringan - ringannya atau paling tidak 3 bulan di kurangi masa tahanan, dan membebani biaya perkara kepada terdakwa.

Setelah kuasa hukum terdakwa selesai membacakan pembelaannya,selanjutnya ketua majelis bertanya kepada jaksa. Lalu jaksa penuntut umum menanggapi : “kami secara lisan saja”. 

Lebih lanjut hakim ketua Heri Cahyono, hakim anggota, dan panitera berdiskusi mengenai masa tahanan terdakwa.panitera menjawab hakim,bahwa masa tahanan kota terdakwa akan berakhir tgl 10 Desember.Hakim terlihat sedang berpikir,sambil melihat kalender di sisi kanan ruangan.setelah berdiskusi dengan hakim anggota dan panitera.

"Tahanan kotanya berakhir kapan? Kalo berakhir tanggal 10 desember, sidang ini kita tunda dulu, putusannya akan kita bacakan minggu depan.”

Selepas persidangan Heri Cahyono selaku hakim ketua , saat akan  dimintai konfirmasinya oleh awak media mengatakan bahwasanya dirinya tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan keterangan kepada media.

“Mohon maaf rekan - rekan, saya tidak mempunyai kapasitas dalam memberikan informasi, untuk lebih jelasnya, silahkan rekan - rekan tanya saja sama Humas PN Serang”. 

Sementara itu Humas PN Serang, Uli Harianja ketika dihubungi lewat whatsapp pribadinya menerangkan bahwa sidang hari ini sudah selesai, dan agendanya adalah pembelaan.

Menurut penulusuran awak media melalui informasi dari aplikasi SIPP PN Serang, diketahui barang bukti dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut berjumlah ratusan dokumen yang tersebut di Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon.Barang bukti yang di sita berupa SPT, GIRIK, AJB, Surat Tanah Desa, Stempel. (Depon Limbong)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan Memasuki Tahap Pembelaan
Sidang Pemalsuan Dokumen Pertanahan Memasuki Tahap Pembelaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7iwHS2bcFcoSU3MZFCZBUXDsPAWSCIsSXLATeMysYR8bZg5EgjmW8MxGL15qQ2fs5eR1Vt6KwuFxlPQLtpu6XGB2xBgHQ1Nyi26i8jNo_TwefkHtcwLRdoFxm_FUEwfJty3_SkD0X6EpPU8QRXm9eEPBu4qYBSm9Mr4hvB0Mk4doHZZ7I0dAyfOqi/w480-h640/SIDANGG.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi7iwHS2bcFcoSU3MZFCZBUXDsPAWSCIsSXLATeMysYR8bZg5EgjmW8MxGL15qQ2fs5eR1Vt6KwuFxlPQLtpu6XGB2xBgHQ1Nyi26i8jNo_TwefkHtcwLRdoFxm_FUEwfJty3_SkD0X6EpPU8QRXm9eEPBu4qYBSm9Mr4hvB0Mk4doHZZ7I0dAyfOqi/s72-w480-c-h640/SIDANGG.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/11/sidang-pemalsuan-dokumen-pertanahan.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/11/sidang-pemalsuan-dokumen-pertanahan.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy