src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

DPD Pekat-IB Tuba Mensinyalir Anggaran TA.2021 Dinas Pendidikan Sarat KKN

MENGGALA, garudanusantara.id - Dalam mengiringi Masa akhir Jabatan Hj. Winarti Bupati Tulang Bawang, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Provinsi Lampung, Memberikan Surat Somasi Delapan Instansi di lingkup Pemkab Tulang Bawang.

Perihal ini dilakukan sebagai bentuk Sosial Kontrol Ormas Pekat_IB terhadap penggunaan anggaran yang dikelola Pemkab Tulangbawang TA.2021, Dimana surat somasi dan investigasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pekat-IB Tulang Bawang, dengan Nomor : 055-062/SM/PEKAT.IB/TB/XII/2022, tentang penggunaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dan 2021.

Disinyalir penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021 adanya penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian negara.

Dikatakan Bandarudin mewakili Ketua DPD Pekat-IB Tulang Bawang, Andri WK, somasi yang di layangkan merupakan salah satu bentuk sosial kontrol yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang, serta mengambil sikap secara netral, baik secara hukum maupun secara moral, Kamis (15/12/2022).

"Ormas Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, mensomasi atas dasar dari temuan dan investigasi. Jadi, ada indikasi dalam penggunaan alokasi APBD tahun 2020 dan 2021 dari beberapa Instansi terkait," terangnya.

Selanjutnya, Delapan Instansi yang di somasi yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Rumah Sakit Umum Daerah Menggala (RSUD), KONI, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Dinas Pendidikan, Badan Pengelaoan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Karang Taruna Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam hal ini, Delapan Instansi tersebut, harus mampu menggurai sesuai realisasi anggaran terlampir dalam Surat Somasi kegiatan penggunaan APBD 2020 dan Perubahan Anggaran Tahun 2021.

"Dalam waktu 10x24 jam pihak Instansi tersebut, harus menjawab somasi kami secara tertulis. Bila mana tidak menjawab somasi kami dalam waktu 10x 24 jam, maka kami akan layangkan somasi berikutnya. Apabila masih tidak juga menjawab surat somasi kami, maka kami atas nama DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang akan kawal persoalan ini ke ranah hukum," tegasnya.

Seperti sama-sama kita ketahui Undang-undang RI No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 3 huruf D. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, transparan, efektif dan efesien akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan. Dan huruf E. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

"Peraturan pemerintah republik Indonesia Nomor 68 tahun 1999 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara pasal 2 (1) huruf A. hak mencari, memperoleh dan memberi mengenai informasi penyelenggaraan negara dan huruf, C. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara," jelasnya.

Lebih jauh, dia juga meminta kepada pihak DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam hal ini Komisi I, II dan IV, serta Inspektorat agar mengawal temuan DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang, atas dugaan penyimpangan pengelola APBD 2020 dan 2021, di Delapan Instansi tersebut.

"Surat somasi yang di tujukan ke Delapan Instansi di Kabupaten Tulang Bawang tersebut, ditembuskan kepada bagian Komisi IV DPRD, Sekda dan Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang. Artinya di sini kami atas nama DPD Pekat-IB Kabupaten Tulang Bawang meminta pihak tersebut, agar mengawal dan mengkroscek kejanggalan - kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Delapan Instansi yang disomasi," tandas Bandarudin mewakili Ketua Pekat-IB Andri, WK. (Udin)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,705,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,419,Hukum,825,Humbahas,342,Jakarta,227,Jambi,217,Jawa Barat,983,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,316,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2509,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: DPD Pekat-IB Tuba Mensinyalir Anggaran TA.2021 Dinas Pendidikan Sarat KKN
DPD Pekat-IB Tuba Mensinyalir Anggaran TA.2021 Dinas Pendidikan Sarat KKN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUtVm43hLqIJs82Ztzj5SN_42PfyeP6UlblNoYKy_BwbnR1hvYFQKPVhHQzC4xhfDCDyWSsXoeB5mKd117WOSQpiB0r4IOd-_z66wvd3xXY4vBUtCqUac8chExIeDXa7aigZHCt7zSqysFk0A2_vkUKKWgPr5mrFje2G92gvXfvdiCA63kWl22-I2_/w412-h640/PEKATLAGI.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUtVm43hLqIJs82Ztzj5SN_42PfyeP6UlblNoYKy_BwbnR1hvYFQKPVhHQzC4xhfDCDyWSsXoeB5mKd117WOSQpiB0r4IOd-_z66wvd3xXY4vBUtCqUac8chExIeDXa7aigZHCt7zSqysFk0A2_vkUKKWgPr5mrFje2G92gvXfvdiCA63kWl22-I2_/s72-w412-c-h640/PEKATLAGI.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2022/12/dpd-pekat-ib-tuba-mensinyalir-anggaran.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2022/12/dpd-pekat-ib-tuba-mensinyalir-anggaran.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy