BENGKULU, garudanusantara.id - Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menolak eksepsi empat (4) orang terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting atau peremajaan kegiatan menanam Sawit kembali lahan caranya mengganti tanaman yang sudah tua dengan tanaman baru di Kabupaten Bengkulu Utara 2019 dalam sidang putusan eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (12/12/2022).
Keempat terdakwa tersebut yakni yakni Arian Sidi Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Priyanto Kepala Desa Tanjung Muara, Eli Darwanto Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya dan Suhastono Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya.
Hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra menolak eksepsi para terdakwa karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah tepat, bahwa kasus tersebut masuk ranah Tipikor.
“Menolak seluruh eksepsi para terdakwa dalam perkara yang dimaksud,” kata Majelis Hakim. diketahui dalam dakwaannya, JPU mendakwa 4 terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang undang RI nomor : 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal : 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Selain itu, didalam dakwaan bahwa para terdakwa oleh JPU dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih dalam kegiatan penyaluran dana Replanting Sawit Bengkulu Utara tahun 2019.
“Para terdakwa didakwa terbukti sah melakukan pemalsuan dokumen KTP para penerima dana kegiatan replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Bengkulu, mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar lebih,” jelas Dewi Kemalasari JPU Kejati Bengkulu saat sidang pembacaan dakwaan. (Jlg)
COMMENTS