KOTA BEKASI, garudanusantara.id - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Kota Bekasi diminta bertanggungjawab atas penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berlokasi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).
“Terkait penyegelan SDN Bantargebang III, IV, dan V sangat disesalkan. Saya meminta Dinas Pendidikan Kota Bekasi bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut,” katanya saat ditemui wartawan.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan harus mencari solusi agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih terus berlangsung tanpa mengorbankan peserta didik di sekolah tersebut.
“Karena ini sudah berlangsung lama dan menjadi catatan buruk untuk dunia Pendidikan di Kota Bekasi dan harus dilakukan evalusi, kenapa bisa terjadi penyegelan sekolah. Saya berharap untuk mencari solusi atas tragedi tersebut,” ungkapnya.
Menurut hasil penelusuran, Sekolah Dasar Negeri tersebut sudah dipasangkan papan yang bertuliskan tanah milik ahli waris H.M. Nurhasanudin Karim dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/PDT/2021/PT BDG. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/PDT.G/2020/PN BKS.
Kadisdik Terkesan Acuh
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi UU Saeful Mikdar mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada perkembangan mengenai SDN Bantargebang III, IV, dan V yang belum lama ini dilakukan penyegelan oleh pemilik lahan.
Sementara ditanya lebih jauh langkah yang dilakukan dan yang akan dilakukan agar nantinya proses belajar mengajar di sekolah itu tidak terganggu, dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh dan terkesan acuh, Kamis (29/12/2022).
“Sampai saat belum ada perkembangan, dan saya belum bisa berkomentar lebih jauh,” katanya singkat ketika ditanya wartawan usai mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Tidak berhasil mendapat jawaban terkait solusi dang langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi dari Kepala Dinas Pendidikan, akhirnya palapapos.co.id mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan mendapat jawaban.
Menurut Tri Adhianto, persoalan penyegelan tiga Sekolah Dasar Negeri (SDN) yaitu, SDN III, IV DAN V Bantargebang saat ini menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang diajukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Pengacara Pemerintah Kota Bekasi.
“Menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku pengacara Pemerinta Kota (Pemkot),” ucapnya. (Red)
COMMENTS