src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Tindak Tegas Perusahaan Industri Cemari Sungai Kabupaten Bekasi

BEKASI, garudanusantara.id - Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.Hal itu terjadi akibat kurangnya penataan dan pemantauan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dianggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang terbesar pencemaran.(05/01/2023).

Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini ke Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan hasil pengawasan insidental, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pembuangan limbah perusahaan tanpa memberi tindakan hukum yang tegas. Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki tegas hingga saat ini.

Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.

"Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Yopi Oktavianto kepada media, Rabu (4/1/2023).

"Jika hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungai sungainya," tegas Yopi.

Oleh karenanya, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.

Yopi Oktavianto menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Bekasi.

"Tapi kami akan melarang dan melawan terhadap siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu pula moral kalian rendah," sebut Yopi.

Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada Awak Media (04/01/2023) menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.

"Akan tetapi hanya kurang lebih 10 % dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL)," kata Hisar.

"Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami minta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja," gerutu Hisar.

"Sebab tidak menutup kemungkinan dengan persentase minim antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak kelengkapan ijin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi," kesal Hisar.

Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.

"Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya," tandas Hisar. 


Perusahaan "Kadal Buntung" dan Pejabat "Kucing Kurap" 

Disisi lain Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A saat dimintakan tanggapannya oleh Awak Media di kantornya (05/01/2023) mengatakan bahwa," Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup seharusnya mereka bekerja secara optimal dalam hal pengawasan peracunan air pada metode pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh para pengusaha yang tergolong melakukan kejahatan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar khususnya dan masyarakat luas umumnya di Kabupaten Bekasi," katanya.

Irwan menegaskan,"Kami dari AWI tentunya mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Kementerian Lingkungan Hidup agar segera mengambil tindakan yang di sertai dengan sanksi tegas termasuk penutupan izin operasional kepada Perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi, dimana mereka yang hanya mau mengambil keuntungan sendiri tanpa memikirkan kondisi dan dampak dari pencemaran lingkungan dari hasil olahannya dengan meracuni masyarakat sekitar tanpa adanya rasa kemanusiaan serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap pekerjaannya," tukis Irwan.

"Perusahaan-perusahaan yang secara sengaja melakukan pencemaran lingkungan dengan melakukan peracunan pada  masyarakat di Kabupaten Bekasi masuk dalam kategori golongan Perusaan "Kadal Buntung" dan harus ditindak tegas baik secara administratif maupun tindakan hukum. Sementara Pejabat yang memiliki kewenangan besar di Kabupaten Bekasi maupun Kementerian Lingkungan Hidup atau Pejabat yang Notabene menjabat pada bidang yang berkaitan dengan lingkungan hidup namun tidak mau perduli atau enggan atau malas melakukan tindakan nyata dan tegas atas dasar tugas dan kewajibannya atau amanah yang di embannya termasuk rasa kemanusiaan dapat masuk dalam kategori atau tergolong Pejabat "Kucing Kurap," pungkas Ketua DPC AWI Kab. Bekasi Irwan A. (Red)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,702,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,416,Hukum,824,Humbahas,341,Jakarta,220,Jambi,211,Jawa Barat,978,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,246,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,309,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2504,Nusantara,5735,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1840,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,205,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Tindak Tegas Perusahaan Industri Cemari Sungai Kabupaten Bekasi
Tindak Tegas Perusahaan Industri Cemari Sungai Kabupaten Bekasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ_SOhCrFpU5rE6Zn60JaqkzZ5QpYiyioSxOtOwJCjxFRvzfP10zwRNwKGkIqEqbWTxi6s1KaJ8HKGQQzej3N0cxSxbTB36JapUzne5eXjs5pDnkKCoyAKLLcMyEtPKbLaM2lWYKu5PU4QTHcjAQC02rw7NMkNPKGcDHwW1nJujPYUHNYgG2kabYLT/w640-h312/CEMARILINGKUNGAN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ_SOhCrFpU5rE6Zn60JaqkzZ5QpYiyioSxOtOwJCjxFRvzfP10zwRNwKGkIqEqbWTxi6s1KaJ8HKGQQzej3N0cxSxbTB36JapUzne5eXjs5pDnkKCoyAKLLcMyEtPKbLaM2lWYKu5PU4QTHcjAQC02rw7NMkNPKGcDHwW1nJujPYUHNYgG2kabYLT/s72-w640-c-h312/CEMARILINGKUNGAN.jpg
Garuda Nusantara
https://www.garudanusantara.id/2023/01/tindak-tegas-perusahaan-industri-cemari.html
https://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2023/01/tindak-tegas-perusahaan-industri-cemari.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy