LAMPUNG UTARA, garudanusantara.id - Merunjuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara, Rabu (15/3/2023).
Terkait adanya dugaan penggelembungan anggaran (Mark-Up) pada kegiatan di Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2022. Dimana pada tahun 2022 Dinas BPPRD Lampung Utara masih dinahkodai Ir Mikael Saragih MM, saat itu beliau mempunyai 31 kegiatan dengan total pembelanjaan anggaran Rp11.881.085.307 diantaranya:
1. Penyediaan Bahan Logistik Kantor(makan minum kantor) Rp.32.190.000.
2. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD Rp. 102.600.000 (Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp.102.600.000).
3. Penyediaan peralatan rumah tangga Rp.52.041.000 (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Perabot Kantor Rp.52.041.000).
4. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan Rp.309.700.000, yang terealisi Rp.285.717.000 (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor Rp.256.230.000); (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.21.470.000); (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-bahan cetak Rp.32.000.000).
4. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN Rp.578.468.000 yang terealisai Rp.533.565.000 (Belanja barang pakai habis Rp.38.320.000); (Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor Rp.25.050.000).
6. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik Rp.181.200.000 yang teralisasi Rp.169.846.292; (Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan Rp.108.000.000).
7. Pemiliharaan peralatan dan mesin lainnya Rp.93.425.000.
8. Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Rp. 51.215.000; (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor Rp.21.485.000); (Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp.12.882.000); (Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-bahan komputer Rp.16.488.000).
9. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD Rp. 24.000.000 yang teralisasi Rp.23.102.000; (Belanja barang pakai habis Rp.17.982.000); (Belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-alat tulis kantor Rp.10.256.000); (Belanja modal alat kantor dan rumah tangga Rp.718.000).
10. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor Rp.31.990.000.
11. Belanja bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan Rp.57.000.000; (Belanja langganan surat kabar/majalah Rp.57.000.000).
Mengacu sumber data yang akurat serta diiringi hasil investigasi dan penghitungan tim media di lapangan, kuat dugaan adanya praktek Mark-Up di Dinas BPPRD Lampung Utara karena anggarannya begitu fantastis.
Saat tim media konfirmasi terkait dugaan Mark-Up anggaran, kepada yang bersangkutan di tempat kerjanya, Mantan Kadis BPPRD Lampung Utara Tahun 2022 yang saat ini menjabat di Dinas BP2K Lampung Utara Mikael Saragih menyampaikan bahwa total anggaran ini tidak segini. “Kalau untuk rinciannya saya tidak seberapa paham, kan ini ada PPTK nya," ujarnya.
Jurnalis garudanusantara.id terus menelusuri dugaan penyelewengan anggaran ini, dan mencoba mengkonfirmasi kepada PPTK nya namun belum dapat ditemui dan belum juga dapat nomor telepon genggamnya. Media ini akan menayangkan data rincian pengguna anggaran tahun 2021-2021 di episode berikutnya. (Aldo/Tim)
COMMENTS