TANGERANG, garudanusantara.id - Tahun 2021 lalu, Kabupaten Tangerang mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk memperbaiki gazebo di lantai 3 Gedung Lingkup Pekerjaan Umum di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Tigaraksa. Gazebo tersebut dulunya dipakai sebagai kantin.
Sayangnya, setelah direhabilitasi, fungsi bangunan kini berubah menjadi tempat penumpukan barang bekas atau rongsokan. Mulai dari barang bekas bangunan hingga barang bekas meubeler.
Proyek perbaikan berjudul “Rehabilitasi Gedung Pekerjaan Umum Tigaraksa” dengan nilai kontrak Rp 1.477.000.000,- itu merupakan bagian kecil dari total alokasi anggaran yang ditumpahkan untuk merehabilitasi eks Kantor Bupati Tangerang itu selama kurun waktu 7 tahun terakhir. Akan tetapi, sejauh ini kondisinya masih belum layak untuk sebuah gedung kantor pemerintah.
Data yang didapat dari laman pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa sejak tahun 2016 hingga tahun 2022 Gedung Lingkup Pekerjaan Umum Tigaraksa setidaknya telah menelan dana rehabilitasi sebesar Rp 12,5 miliar. Dengan rincian : (1) Rehab dan “Penataan Gedung Dinas Binamarga & Sumber Daya Air dan Cipta Karya (Tahap III)” tahun 2016 sebesar Rp 9 miliar; (2) “Pemeliharaan Gedung Pekerjaan Umum” tahun 2019 sebesar Rp 500 juta; (3) “Rehabilitasi Gedung Pekerjaan Umum Tigaraksa” tahun 2021 sebesar Rp 1,5 miliar; dan (4) “Penataan Ruang Tunggu dan Balkon Lt 2 Gedung PU Tigaraksa” Rp 1,5 miliar. Total dana tersebut tidak termasuk anggaran pemeliharaan dan perbaikan serta modifikasi ruangan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di gedung itu.
Untuk diketahui saat ini gedung lingkup pekerjaan umum dihuni oleh 5 Dinas dan 1 Badan yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, dan Badan Kesbangpol di lantai 1. Lantai 2 dihuni Dinas Tata Ruang dan Bangunan, berbagi dengan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air.
Selanjutnya, lantai 3 dihuni oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman yang berbagi dengan Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang yang hendak dikonfirmasi terkait pemakaian menjadi gudang barang rongsokan tersebut, belum berhasil ditemui. "Bapak sudah ada janji ? Kalau belum, buat janji dulu di loket. Nanti baru kami sampaikan,” kata sekuriti setempat, Kamis (9/3/2023). (Lozy BB)
COMMENTS