JAKARTA, garudanusantara.id - Kepolisian Resort (Polres) Kota bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus pemerasan atau dan pencurian dengan cara pemerasan dan kekerasan. Kejadian pemerasan ini terjadi pada hari Minggu 5/3/2013 sekitar pukul 20.45. Saudara Aboy Riyadi (CPMI) membuat laporan polisi Nomor. LP.A/05/III/2023/SPKT.SAT RESKRIM/Polresta Bandara Soeta/Polda Metro Jaya, tanggal 12 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan, pada piket Reskrim melaksanan observasi di terminal 3 letak terjadinya kejadian ini AR, PB, dan R sebagai korban pemerasan yang ingin berangkat ke Filipina dengan menggunakan pesawat Cebu Pasifipic jam 00.30. wib, bersama dengan temannya, yang mana barang-barang milik korban berupa Handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan berupa paspor dan KTP disita pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp. 8.000.000. rupiah.
Modus operandi pelaku berpura-pura sebagai anggota kepolisian, yang melakukan pencegahan pekerja imigran Indonesia keluar negeri secara non prosedural dengan barang bukti membawa Airsoft Gun, setelah berhasil membawa korban kekendaraan tersangka selanjutnya mengambil barang milik korban serta menghubungi agen yang menempatkan calon pekerja Migran guna meminta uang tebusan. Calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang diberangkatkan akan terekploitasi di negara tujuan, dan membuat nama baik dari kepolisian negara republik indonesia menjadi tercemar.
Kompol Reza menyampaikan kepada para awak media di Press Release Polresta Bandara Soeta, para tersangka berasal dari berbagai daerah. Tersangka FF (21) tahun dari suka bumi Jawa barat, tersangka IK (22) tahun dari kabupaten Garut Jawa Barat, dan tersangka GEJ (34) tahun dari sungai raya Kalimantan barat. Pada saatnya kejadian korban teriak, sehingga dihampiri oleh petugas keamanan bandara Soekarno Hatta (Avsec) dan langsung melaporkan ke pihak Polresta Bandara Soekarno Hatta.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 pucuk Airsoft gun, 1 unit kendaraan roda 4 Ertiga, tiga unit telepon genggam, 1 buah tas selempang yang digunakan menyimpan peluru jenis Gotri. Pelaku terjerat dengan Pasal-pasal 368 ayat 1 KUHP pidanana, dan Pasal-pasal 365 ayat 1 dan ayat ke-2 KUHP pidana dengan ancaman hukun 9 Tahun penjara.
Kamtibmas dari Polda Metro Jaya berpesan, diwilayah Bandara Soeta agar dijaga keamanan dan ketertiban dan bapak Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian. Kami dari jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerjasama seluruh pengguna jasa Bandara Soeta, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban diwilayah Bandara sebagai rumah bersama.
Dan apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melapor langsung disetiap terminal dan area wilayah Bandara Soeta, karena banyak petugas kepolisian dan petugas Avsec yang siap menerima laporan dari siapa pun terkait Kantibmas diwilayah Bandara Soeta. (Humas Polres Soeta/Benget)
COMMENTS