BANTEN, garudanusantara.id - Menurut beberapa group media online dan cetak pandangan terhadap kepimpinan Kejari kabupaten Tangerang Hasil kinerja mulai dibahas dari media online hingga media cetak , keanehan dan ke janggal terkait keberadaan dan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal pemberantasan dugaan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.Dalam hal ini terkait pandangan kepimpinan Kejari kabupaten Tangerang.
Sementara Keseriusan para anak buah ST Burhanuddin Jaksa Agung RI itu dalam memberantas korupsi patut dipertanyakan. Pasalnya, banyak laporan yang masuk ke Kejari Kabupaten Tangerang berakhir dilimpahkan ke Inspetorat Kabupaten Tangerang ,Tapi Jaksa agung laksanakan sesuai dengan propesionalisme sesuai huku m yang berlaku di Indonesia
Selain mempertanyakan komitmen pihak Kejari Kabupaten dalam memeberantas korupsi, Forum Jurnalis Investigasi & Ulas Tuntas (FJIUT) Banten meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS), Dr, Ali Mukartono, SH., MH., supaya turun tangan menyelidiki kinerja para Jaksa yang bertugas di Kejari Kabupaten Tangerang itu.
Sebagaimana diketahui, sejumlah laporan dari masyarakat di Kejari Kabupaten Tangerang penaganannya kalau tidak macet di tengah jalan, opsi lainnya dilimpahkan lagi ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Sejumlah laporan masyarakat yang dilimpahkan Kejari Kabupaten Tangerang ke Inspektorat diantaranya, beberapa laporan dari LSM SOROD. Kekinian adalah Kasus dugaan korupsi besar-besaran terkait dana BOS SD dan SMP.
Adapaun kasus yang macet itu yakni dugaan korupsi yang mengakibatkan ambruknya (gedung) Rumah Pompa Air dengan judul kegiatan "Pembangunan DI Kronjo 2" yang menghabiskan biaya Rp 1,2 miliar, beban dari APBD TA 2022 dengan pelaksana CV. Guna Bakti Putra.
Adanya kemacetan pengusutan dan pelimpahan kasus-kasus dugaan korupsi itu kendati tahunan ditangani dan telah memeriksa para pihak terkait, sehingga menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat seolah pihak Kejari Kabupaten Tangerang "main mata" dengan para terduga koruptor tersebut.
Belakangan ini terungkap lagi kasus dugaan korupsi "kakap" karena melibatkan 100 lebih Kepala Sekolah (Kepsek) baik SD maupun SMP. Pihak Kejari Kabupaten Tangerang pun bahkan telah memeriksa para Kepsek yang diduga melakukan korupsi dana BOS tahun 2021 itu.
Salah satu contoh , dana BOSda yang sumbernya dari APBD Perubahan Kabupaten Tangerang tahun 2021 terindikasi dikorupsi. Alokasi dana BOS SD pada APBD Perubahan TA 2021 sebesar Rp 6 miliar dari APBD murni dan BOSda SMP pada APBD TA 2021 sebesar Rp 73 miliar ditambah Rp 4 miliar pada APBD Perubahan ,Apakah memang semua ini menjadi tanggung jawab inspektorat ...!
Kembali menyimak kebelakang waktu masa waktu Kejari lama yaitu Kejari Nova Saragih memanggil beberapa kepsek SD , setelah "puas mengobok-obok" 100 lebih Kepala Sekolah yang diduga melakukan korupsi dana BOS, endingnya pihak Kejari Kabupaten Tangerang waktu itu ,akhirnya melimpahkan kasusnya ke Inspektorat Kabupaten Tangerang.
Dari waktu ke waktu baik dari kepimpinan Kejari lama sampai sekarang ini mulai di bahas kembali (kasus tersebut) telah diserahkan dari Bidang Pidsus ke Inspektorat," Ungkap Dimas Satria, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen pada Kejari Kabupaten Tangerang via WA, Kamis (24/8/2023). (R Manik)
COMMENTS