TANGERANG, garudanusantara.id - Pengelola Waroeng Babakan akhirnya blak blakan soal ijin yang dikantongi terkait PBG [Peruntukan Bangunan Gedung] saat ini, yaitu bangunan yang berada di Jl. Ahmad Yani No.1 Babakan Kota Tangerang Banten. Bahkan dengan gamblang nya, ‘Rini’ mengatakan, saat peresmian nanti 16 september 2023 pihak nya mengundang Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah untuk hadir.
Dalam keterangan nya kepada wartawan, ‘Rini’ menyampaikan, kalau saat ini ijin PBG bangunan Waroeng Babakan yang dikelolah nya telah terbit. Ijin PBG tersebut sudah lama dikantongi yang diajukan atas nama Koperasi Menkumham Kanwil Banten, dan pihak nya telah mengontrak tempat atau lahan tersebut ke Kemenkumham dan membayar kontrak nya langsung ke Kemenkeu.
“Sudah lama diurus ijin nya, atas nama Kemenkumham koperasi Kanwil Banten. Kami juga bingung sampai ada yang mengatakan kalau kami tidak mengantongi ijin, karena saat bayar kontraknya langsung ke Kementrian Keuangan. Tanggal 16 nanti akan diresmikan dan kita mengundang Walikota,” ujarnya.
Rini juga dengan mantap menyakinkan wartawan, untuk mengechek ke Dinas terkait tentang ijin PBG nya. Namun saat di kroschek ke Dinas perijinan Kota Tangerang, tak disangka keterangan yang disampaikan oleh Rini ternyata tidak terbukti alias bohong. Karena tercatat dalam sistem, pemohon atas nama Koperasi Pegawai Republik Indonesia Pengayoman Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham dan terlihat ditolak.
Namun pemohon selanjutnya yang terlihat dalam sistem yaitu ‘Yurista Dwi Artharini’ dan diajukan pada tanggal 4 september pekan lalu di Dinas Perijinan [DPMPTSP] Kota Tangerang. Senada dengan penjelasan Staf ahli Dinas Perijinan tersebut, ‘Topan’ staf ahli Disperkimtan Bidang PBG memastikan, kalau perijinan yang diajukan pihak Waroeng Babakan baru sekitar 1 hari sebelumnya tepatnya tanggal 13 september 2023 dan dipastikan belum ada ijin PBG nya.
“Baru diajukan tanggal 13 kemarin permohonan nya pak, kalau dikita belum terbit PBG nya dan itu sudah pasti. Sampai saat ini kita belum lihat berkasnya, mungkin masih tahap pervikasi,” kata Topan kepada wartawan, Kamis (14/09/2023).
Beragam komentar miring dilontarkan aktivis dimasyarakat, mulai dari pembohongan yang dilakukan oknum pengelolah waroeng babakan, bahkan sampai menyeret neyeret nama Walikota Tangerang agar hadir dalam peresmian nanti, kemungkinan hal itu untuk menutup nutupi tentang ijin PBG yang belum dikantongi pengelola nya.
“Pengelola waroeng babakan sudah melakukan pembohongan, karena keterangan nya kepada wartawan tidak benar tentang ijin PBG yang disampaikan, terbukti sampai saat ini gedung belum mengantongi PBG. Kita mengingatkan, penyalahgunaan Peruntukan Bangunan Gedung hal itu dapat dipidana juga atau dikenai sanksi adminsitratif, yaitu denda hingga pidana penjara sesuai pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010,” ucap M. Zulhamsyah dari Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemrintah [LP2KP].
Telah ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, kalau pemilik bangunan diwajibkan mengantongi PBG.
“Setali tiga uang” sama saja kata Zulhamsyah, pengelola bangunan waroeng babakan berkelit dengan berbohong untuk menutupi borok nya, sementara Satpol PP tutup mata dengan kacamata “hitam” sehingga pelangaran pun tidak terlihat secara kasat mata dari luar namun dari dalam kemungkinan sudah ada cerita “cinta” yang mungkin tidak ada dusta diantara mereka.
Pasalnya, bangunan itu hingga kini tidak tersentuh oleh penegak Perda [Satpol PP]. Karena dianggap ketidak becusan Satpol PP untuk menegakkan Perda dan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha nakal yang mendirikan bangunan tanpa melengkapi ijin PBG. Tak pelak kalimat mentang mentang tanah Kemenkumham hingga tidak penting ijin PBG sampai kalimat Satpol PP “mandul” dan kepentingan 0knum oknum berdasi pun dialamatkan. (Tim/Red)
COMMENTS