JAKARTA, garudanusantara.id - Jampidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) melaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) yang dilakukan penyidik pada Jampidsus kepada Penuntut Umum di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim, Senin (4/9/2023).
Adapun 6 (enam) orang tersangka dengan inisial US dan EW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019 dan Tahun 2012 sampai dengan 2014 serta inisial CEK, KS, IS, dan AAA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019. Demikian dikemukakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yogi Sudharsono SH MH ketika ditemui wartawan.
Bahwa ke-6 (enam) tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sonny)
COMMENTS