DELISERDANG, Garuda Nusantara - Menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Darwin Zein SSos tertanggal 6 Agustus 2020, akibat dari perselisihan Kepala Dusun (Kadus) dengan Kepala Desa (Kades) Tandam Hulu ll, sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang diminta untuk memfasilitasi, mediasi, serta melaporkan ke Pemkab Deli Serdang cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam hal ini Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi termasuk dihimbau didalamnya.
Namun, alih-alih melaporkan hasil mediasi ke Dinas PMD, Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi malah memberhentikan Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres yang sebelumnya bersiteru dengan Kepala Desa Tandam Hulu ll. Eko Sahfriadi memberhentikan Kepala Dusun lV Inpres hingga Januari 2021 mendatang dengan alasan pembinaan.
Akibat dari pemberhentian kadus tersebut, sejumlah pihak mengatakan kelancaran pelayanan terhadap masyarakat akan sedikit terganggu dan terbengkalai. Hariyanto selaku Kepala Dusun lV Inpres yang diberhentikan, membeberkan hasil mediasi yang dilakukan Camat Hamparan Perak pada tanggal 26 Agustus 2020.
"Kesimpulannya jalan tengah dari Camat, saya menjalani pembinaan dan akan diaktifkan sebagai Kepala Dusun kembali di tahun depan pada bulan Januari tahun 2021 dan tidak perlu melengkapi syarat berkas. Hanya saya diminta membuat surat pernyataan kata Camat Hamparan Perak,” beber Hariyanto, Rabu (26/8/2020).
Diketahui, untuk posisi Kadus sementara digantikan Kadus Dusun V Subarno yang ditunjuk langsung Kepala Desa Tandam Hulu ll.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Hamparan Perak Eko Sahfriadi tiga kali berturut-turut lewat pesan whatsapp, mengenai apakah pemberhentian tersebut sudah melalui prosedur yang seharusnya,sehingga memberikan sanksi pemberhentian sampai pada bulan Januari tahun 2021?
Lagi-lagi, Camat Hamparan Perak tidak ada memberikan jawaban yang berarti terkait pertanyaan yang diajukan awak media. Eko Sahfriadi hanya menjawab, "Kami masih di lokasi ledakan musibah tabung gas pak," ujarnya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Deliserdang Drs Citra Effendi Capah mengungkapkan lewat sambungan telepon seluler mengatakan, bahwa hasil mediasi yang diminta belum dilaporkan Camat Hamparan Perak. "Sampai saat ini kami belum menerima hasil mediasi itu, belum-belum ada,” imbuhnya, Sabtu (29/8/2020).Lebih lanjut awak media menyinggung perihal pemberhentian Kepala Dusun lV Inpres tersebut apakah sudah sesuai aturan yang berlaku? Citra Efendi Capah menyebutkan, Senin depan akan dicek kembali, dan segera akan diinformasikan.
Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Kepala Dusun lV Inpres Desa Tandam Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak yang dianggap sejumlah pihak telah melanggar prosedur tersebut. Pasalnya, Surat peringatan (SP) SP 1 dan SP 2 yang dilayangkan pihak Desa Tandam Hulu ll pada tanggal 5 Maret serta pada tanggal 12 November 2018. Dan untuk kemudian pengangkatan Kadus lV Inpres Hariyanto pada tanggal 10 Januari 2020, secara administrasi SP1 dan SP2 sudah tidak relevan lagi dibuat sebagai acuan memberhentian secara sepihak itu. Demikian dikemukakan sejumlah elemen masyarakat. (Ly Tnb)
COMMENTS