DELISERDANG, Garuda Nusantara - Oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Deliserdang diduga telah melakukan intimidasi terhadap wartawan saat sesi wawancara di Komplek Perkantoran Dinas Pemerintah Kabupaten Deliserdang, Rabu (2/9/2020).
Dipicu dari pesan yang disampaikan wartawan melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Dinas PMD Deliserdang Drs Citra Effendi Capah, setelah sebelumnya sudah komunikasi untuk diwawancara perihal hasil mediasi yang disampaikan Camat kepada Dinas PMD Deliserdang.
Namun, Citra Effendi diarahkan ke sekretarisnya Drs Sahlan. Akan tetapi, ruang sekretaris sedang dalam keadaan kosong, setelah diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak ada disahut. Oleh wartawan menyampaikan ke Kadis Citra Effendi Capah bahwa ruang sekretaris tidak ada pegawai serta di ruang lobi counter tidak ada pegawai, disertai gambar posisi pegawai sedang kosong.
Lalu disahut Citra Efendi, bahwa sekretaris ada di aula belakang Kantor Dinas PMD bersama Sekretaris Drs Sahlan dimulailah sesi wawancara. Di tengah sesi wawancara puluhan pegawai beramai-ramai marah kepada wartawan. "Kenapa main lapor-lapor aja ke kadis, kalau sampai ke Bupati gimana?" tanyanya.
Tidak sampai disitu pegawai PMD atas nama TM Yahya diduga dengan beringas sampai-sampai membanting kursi dan memukul meja. Akibat tidak terima adanya penyampaian wartawan berupa gambar, bahwa ruang sekretaris dan lobi counter sedang tidak ada pegawai.
"Maksud kau apa, bilang pegawai tidak ada, saya keberatan kau lapor-lapor sama pak Kadis,” kata dia sambil membanting kursi serta pukul meja.Dengan tenang, awak media tersebut tampak menjelaskan ikhwal kedatangannya bahwa sudah dikomunikasikan sebelumnya dengan Kadis PMD Citra Effendi dan diarahkan ke Sekretaris. “Bapak dimarahi Pimpinan kok ngamuk gak jelas gini ke saya," bebernya.
Pejabat yang digaji dari uang negara itu tidak lagi mencerminkan sisi pengayomnya, bahkan terkesan alergi terhadap kritik dan pengawasan.
Tak henti-hentinya kemerdekaan Pers kembali terciderai di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini, yang mana Kemerdekaan Pers telah dizamin kemerdekaannya serta di daulat sebagai Pilar ke empat kebangsaan. Serta jelas diamanatkan UU Pers No 40 tahun 1999, namun lagi-lagi insiden tak mengenakkan kembali terjadi yang dilakukan oknum pejabat yang makan dari uang Rakyat. Seolah wartawan tidak diakui Tugas Pokok dan Fungsinya lagi.
Diminta pejabat terkait agar menindak pegawai yang arogan dan tak terpuji tersebut. Insiden yang 'memalukan' tersebut agar menjadi bahan evaluasi Pemkab Deliserdang. (Tim Redaksi)
COMMENTS