DELISERDANG, garudanusantara.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batang Kuis Polresta Deliserdang meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (28/10/2020).
Kapolsek Batang Kuis AKP Simon Pasaribu SH mengungkapkan, pelaku berinisial MD (20) warga Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang Sumut.
"Pelaku kita tangkap di Simpang Muntik Dusun V Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, berdasarkan laporan masyarakat".
“Berdasarkan laporan tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan pelaku akhirnya berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolsek.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana terdapat satu bungkus rokok Sampoerna Evolution dari dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 3 (tiga) plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika golongan 1 jenis Shabu.
AKP Simon Pasaribu SH melanjutkan, dua plastik klip kecil kosong diduga bekas narkotika dan satu pipet aqua bekas shabu serta satu buah jarum pentol, ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku digelandang kepolsek Batang Kuis beserta barang bukti dan diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.” pungkas Akp Simon Pasaribu. (Ly Tinambunan)
COMMENTS