MEDAN, garudanusantara.id - Aktivitas perjudian judi ketangkasan jenis meja ikan-ikan, kembali ditemui di Jalan Marelan Raya Pasar l, Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara. Lokasi titik kedua berada di Simpang Martubung, Jalan Yos Sudarso Besar, Kecamatan Medan Labuhan Kota, Kota Medan Sumatera Utara.
Namun anehnya, aktivitas perjudian ini seolah legal dihadapan Hukum, pasalnya dihubungi pihak jajaran Polsek Medan Labuhan, Polres Belawan sampai berita ini ditayangkan untuk kedua kalinya, belum memberikan jawaban resmi, Senin (9/11/2020).
Sejumlah pihak pun bertanya-tanya, ada apa dengan Aktivitas perjudian ini? Mengapa bebas beroperasi pada saat situasi Pandemi Covid-19 merebak.
Setelah sebelumnya di wawancara di lokasi, dikatakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tak mau dituliskan namanya pada media ini menyebutkan aktivitas tersebut sudah sangat lama beroperasi, namun belum pernah ditindak penegak hukum, Sabtu (7/11/2020).
Dikutip dari pemberitaan pada media ini sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, dalam hal ini Sekretaris Komisi A Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat MSi SSi yang lebih dikenal dengan julukan JTP menanggapi serius perihal maraknya peredaran judi meja ikan-ikan dan Toto Gelap (Togel) di Sumatera Utara.
Jonius selaku Komisi A yang membidangi Hukum, membeberkan kepada Garuda Nusantara, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 12.30 di sela-sela Rapat Paripurna menyebutkan, bahwa persoalan Judi di Sumatera Utara, mulai dari Judi Togel dan Meja ikan-ikan sudah lama beredar di tengah-tengah masyarakat.
Ditambahkannya, itu bukanlah hal yang baru, bahkan sudah pernah diadakan agenda pertemuan dengan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, dalam agenda tersebut diminta Kapolda agar menindak judi yang ada di Sumatera Utara. “Kita melihat Sumut kondisi Judinya lumayan besar terutama judi mesin tembak ikan-ikan," bebernya.Dewan Komisi A ini juga menyoroti perihal perizinan mesin meja ikan-ikan tersebut, apakah izinnya yang mengeluarkan Dinas Parawisata? "Jika ada yang mengeluarkan izinnya, berarti ada hal-hal yang bersifat melegalkan, karena dalam bentuk permainan itu adalah judi," imbuhnya.
"Kami meminta Kapolda agar serius menindak ini, Meja mesin ikan-ikan maupun judi togel tolong ditindak karena itu sudah sampai kemana-mana," terangnya.
Apabila jika memang perjudian tersebut tidak dapat lagi diberantas, ya sudah di legalkan saja sekalian, urus izin-izinnya biar menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Daripada main petak umpet, kucing kucingan gitu, namun toh juga beroperasi,” tegasnya. (Tim Redaksi)
COMMENTS