JAKARTA, garudanusantara.id - Putra Siregar, Senin (19/10/2020) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) membacakan Nota Pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya membayar denda maksimal sebesar Rp5 miliar atau subsider 4 bulan penjara seperti tertera dalam pasal 103 huruf d.
Dalam Pembelaannya, Putra menyebut uang Rp5 miliar bukan uang yang sedikit. “Penuntut umum telah menuntut saya untuk membayar denda maksimal 5 miliar, itu bukan uang yang sedikit,” kata Putra saat membacakan nota pembelaannya di PN Jaktim.
Putra menyatakan, dirinya dianggap oleh JPU merugikan negara sebesar Rp26 juta. Tetapi, tuntutan maksimal Rp5 miliar yang diberikan kepada dirinya dianggap menyamakan dengan pengedar narkotika ataupun koruptor.
“Jika pun saya memiliki dosa dan kesalahan, kiranya tidak patut jika kesalahan saya tersebut disetarakan dengan hukum denda bagi pengedar narkotika, atau bahkan koruptor yang sengaja ingin merusak jiwa bangsa Indonesia,” tegas Putra.
“Bahkan Denda Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan JPU tersebut di tengah pandemi serta kondisi ekonomi saat ini bukan saja menghukum saya dan keluarga saya, melainkan sama artinya menghentikan dan menutup operasional ke 15 tokonya, serta menghilangkan sumber pencarian bagi seluruh karyawan,” tambahnya lagi.
Putra mengatakan, Jaksa Oenuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal dengan alasan pertumbuhan keuangan negara dalam kondisi pandemi. Padahal menurut Putra, dirinya sebagai warga negara telah taat membayar pajak dan turut memberikan bantuan untuk penanganan COVID-19.
“Secara pribadi saya telah menghabiskan lebih dari 2 Miliyar untuk bantuan pengadaan APD gratis kepada rumah sakit yang menangani COVID-19,” tuturnya.
Terkait dalam Pembelaanya atas Perkara yang dihadapinya, Putra mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan impor handphone dari luar.
Putra Mengatakan, barang yang diambil dari Batam tidak termasuk dalam kepabeanan. Dari dulu hingga sekarang menurutnya membeli Handphone tersebut hanya dari Indonesia, dalam negeri yang sudah beredar, tegasnya.
“Barang handphone bekas yang saya beli dari saudara Jimmy (DPO), Atau yang saya beli langsung dan dikirim dari Kota Batam, semestinya, bukan termasuk hasil dari kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean,” ujar Putra.
Pada Persidangan sebelumnya, Putra oleh jaksa penuntut umum (Jpu) dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan dan UU RI Nomor 10 1995 tentang Kepabeanan. (Sonny Mbb)
COMMENTS