BENGKULU, garudanusantara.id - Wisata pantai panjang merupakan salah satu tempat wisata yang paling terkenal di kota bemgkulu. Dengan memiliki garis pantai yang cukup panjang, lebih dari 7 kilometer. Sehingga keindahan pemandangan bibir pantai panjang ini, banyak memilik fungsi yaitu seperti liburan keluarga, dan bisa digunakan untuk kegiatan olahraga seperti bola voli, jogging, di sepanjang pantai panjang.
Selain itu, ada salah satu dampak pelanggaran tata ruang keindahan lingkungan di pinggiran pantai, yaitu tempat pembangunan, pondok, pedagang pakaian, kuliner yang termasuk banyak tidak memiliki surat izin atau illegal dan juga ada jual beli minuman keras yang sangat memiliki faktor besar pada peningkatan kriminalitas.
Dengan menertibkan dan penataan bangunan-bangunan pedagang di pantai panjang, yang tidak ada surat izin. Yang berarti sudah melanggar dari ketentuan pemerintah. Di kawasan objek wisata pantai panjang, kecamatan ratu agung, kota bengkulu.
Wakil Walikota Bengkulu membuka tim gabungan, dari pimpinan-pimpinan dinas perhubungan, dinas pariwisata, polri, satpol pp, kodim 0407 dan pimpinan-pimpinan lainya melakukan operasional penertiban di pantai panjang, Selasa (16/2/2021).
Dengan melakukan operasional,membersihkan dan mengembalikan keindahan panorama/pemandangan yang ada di sekitar pinggiran pantai panjang, yang sudah mengganggu aktivitas-aktivitas tempat wisata taman yang ada di pinggir bibir pantai panjang, merupakan pondok, bangunan yang di duga tempat remang-remang, warung tuak ataupun minuman keras jenis lainya, yang menyediakan tempat protitusi yang terselubung di kawasan objek wisata pantai pantai panjang. Tim gabungan pun bersikap tegas untuk melaksankan penertiban dan penataan bangunan di pantai panjang.
Ketika tim gabungan satpol pp, Tni, Polri, membogkar dan merobohkan belasan pondok dan 15 warung miras yang berbagai merek dan minuman keras jenis tuak. Dengan menggunakan alat berat milik badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) kota bengkulu. Seblum di lakukan pembongkaran petugas satpol pp kota bengkulu telah berulang kali memperingati para pemilik warung dan pondok untuk membongkar sendiri warung dan pondok tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah di berikan, para pemilik masih tidak membongkar, warung, pondok yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dikota bengkulu.
Pemerintah kota (pemkot) wakik walikota Dedy Wahyudi menyampaikan kepada pimpinan dinas, polri, satpol pp, Tni dan juga bapak camat, lurah. Menghimbau kepada bapak,ibu semua gunakan pendekatan-pendekatan secara persuasif, pendekatan secara humanis, tetapi jika tidak ada tanggap lakukan langkah yang tegas.
"Dilarang transaksi jual beli minuman keras (miras) dan bangunan-bangunan liar atau illegal, yang tidak di ijinkan oleh pemerintah kota Bengkulu, selain itu tidak dipermasalahkan para pedagang undur berjualan asal bukan berjualan minuman keras maupun menyediakan tempat berbuat mesum seperti yang telah ada saat ini. Sedangkan untuk pedagang pakaian yang berjualan di tapi jalan, nantinya akan disatukan dan dikelompokan dinlokasi yang sama sehingga tertata dengan rapi dan tidak merusak pemandangan," tegas Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi.
Sementara itu plt. Kepala dinas pariwisata Amin Wendo mengataka, sudah banyak masyarakat yang melaporkan ke dinas pariwisata, bahwa fasilitas jalan taman pasir putih di pakai oleh pedagang untuk berjualan, sehingga membuat resah, dan kawasan pantai terkesan kumuh dan tidak tertata rapi.
"Pedagang membangun auning diluar pada jalur yang ditentukan, itu jelas mengganggu fasilitas umum. Jadi kita eksekusi juga hari ini, sudah banyak keluhan dari penghujung. Bukan hanya masyarakat Bengkulu saja, bahkan keluhan dari masyarakat luar yang sudah resa. Apalagi warung tuak tidak akan lagi kita beri kesempatan untuk berjualan disini," katanya dengan penuh tegasan. (Angga/Handi)
COMMENTS