PARLILITAN, garudanusantara.id - Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 1397 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Humbang Hasundutan.
USPIKA Parlilitan bergerak cepat mengambil langkah untuk mengintruksikan dan melakukan monitoring bagi yang tidak memakai masker tepatnya di Pasar Parlilitan, Desa Sihastonga, Kec. Parlilitan, Kab. Humbahas, Sabtu (22/5/2021).
Camat Parlilitan Eliapzan Sihotang dalam sambutannya di sebuah acara pesta mengimbau kita semua tetap mematuhi Prokes dengan menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan. “Bersyukur kita di Humbahas masih zona hijau, namun untuk itu kita tidak boleh lalai agar daerah kita Humbahas terlebih Parlilitan tetap zona hijau,” harapnya.
Hasil pantauan awak media juga di Kec. Parlilitan setiap warung dan tempat ibadah, Bank, serta Kantor Pos sudah ditempelkan Surat Edaran Bupati Humbahas Nomor 1397 tentang PPKM diperpanjang sudah terealisasi semua.
“Mudah-mudahan Kec. Parlilitan yang kita cintai ini tetap zona hijau. Saya minta semua steakholder sama-sama menjaga demi kesehatan kita bersama,” tutupnya. (Vernando Nahampun)
COMMENTS