MEDAN, garudanusantara.id - Kembali ditemukan bangunan yang di diduga menyalahi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan tentang Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) lebih tepatnya di jalan Tuasan, gang bersama, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung. Kawasan ini lebih familiar dengan sebutan jembatan parit "busuk", Senin (3/08/2021).
Amatan media dilokasi, pengerjaan telah rampung dikerjakan 70 persen namun disinyalir fisik bangunan tidak sesuai dengan plang SIMB. Pada plang SIMB bangunan ini tertulis 21 unit, akan tetapi fisik bangunan berjumlah 30 lebih. Para pekerja yang ditemui awak media untuk memastikan hal tersebut, para tukang lebih menyarankan agar bertanya kepada kontak yang telah ditempel pada dinding bangunan atas nama Agus, sebutnya.
Dihubungi kontak yang ditempel tersebut, namun sangat disayangkan tidak ada jawaban baik melalui telepon celular maupun sambungan whatshap.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan No. 01 tahun 2015 tentang bangunan gedung, jelas hal ini dinilai telah terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Diminta Walikota Medan Boby Nasution perintahkan jajarannya untuk menijau perizinan bangunan yang berada di jalan Tuasan, gang bersama, Kelurahan Sidorejo Hilir ini, yang dinilai tidak sesuai fisik bangunan yang di bangun dengan SIMB. (Ly)
COMMENTS