ROKAN HULU, garudanusantara.id - Berdasarkan informasi masyarakat Desa Pagar Mayang, Kec. Tambusai Utara, Kab. Rokan Hulu (Rohul) adanya transaksi narkoba, Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (22/9/2021).
Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu berhasil menangkap kedua pelaku NA dan HM di Desa Pagar Mayang. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 11 (sebelas) paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 6,32 gram, 1 (Satu) lbr Plastik Klip Bening, 1 (Satu) pack Plastik Klip bening, 1 (Satu) bh kompor terbuat dari timah, dan 1 (Satu) buah Bong yang terbuat dari botol plastik.
Selain itu, juga mengamankan 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (Satu) buah Kaca Pirex, 1 (Satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (Satu) buah Timbangan digital, 1 (Satu) lembar kotak kertas, 1 (Satu) buah buku Catatan, 1 (Satu) buah kotak rokok merk sampoerna, 1 (Satu) buah kotak rokok merk luqman, 1 (Satu) unit HP merk Redmi gold, 1 (Satu) unit HP merk samsung lipat warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Dalam penangkapan tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi SH memerintahkan 6 (enam) Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan. Hasilnya, NA dan HM diamankan saat sedang duduk didalam sebuah gubuk kebun.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat dan ditemukan barang bukti tersebut. Dari interogasi terhadap kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari S yang beralamat di Desa Pagar Mayang. Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut. (Hariduan R)
COMMENTS