BENGKULU, garudanusantara.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta kepada Pemerintah Pusat serius menangani Pertambangan dan Perkebunan yang tak patuh di Provinsi Bengkulu, dalam pengendalian dampak lingkungan baik persoalan reklamasi maupun dampak lingkungan.
Hal tersebut sampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat Rapat Koordinasi (Rakor) pembenahan perizinan dan optimalisasi pajak daerah terkait penyelenggaraan usaha mineral bukan logam dan batuan, pada 18 Oktober 2022 di Hotel Mercure Bengkulu.
Dalam Rakor Gubernur meminta dan mengajak menyusun kekuatan dan keseriusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Bengkulu, menangani persoalan pertambangan dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu.
“Pertama pembenahan perizinan, jikalau memang kita betul-betul konsen/komit kita lakukan betul-betul secara optimal dan efektif pasti dengan sendirinya efek pendapatan akan meningkat dengan sendirinya,” kata Gubernur dalam kata sambutannya. Yang utama rakor, terkait Perizinan Pertambangan dan Perkebunan permintaan kami sesuai arah bapak Presiden untuk diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga nanti akan berdampak pada pendapatan Daerah.
Yang kedua status perusahaan baik perkebunan dan pertambangan hampir mayoritas tidak beralamat di Bengkulu, tentu dengan begitu pendapatan akan berpengaruh, karena pajaknya tidak masuk di Bengkulu. Kita sudah sering mengeluarkan surat edaran dalam bentuk himbauan sejak lima tahun yang lalu bahwa perusahan pertambangan dan perkembunan harus memiliki kantor di Bengkulu namun tidak diindahkan, apabila ada persoalan di lapangan terjadi Demo masyarakat sangat sulit untuk bertemu dan kordinasi dengan usur pimpinan perusahaan Keluh Rohidin.
Kemudian yang ketiga, di sektor pertambangan baik yang logam atau non logam, terkait ketidak patahuan terhadap reklamasi tambang, ini bisa dilihat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah kolam-kolam besar bekas galian tambang, tidak ada pengawasan dan penindakan mengakibatkan kerusakan lingkungan melanda banjir dimana-mana, itu dampak ketidak patahun terhadap kewajiban memperbaiki dan melakukan reklamasi.
Saya sudah dua kali mengeluarkan pemberhentian izin operasi, kendalanya karena memang pencabutan izin soal kewenangan pemerintah pusat. Terang Gubernur. Seandainya diberikan kewenangan pengelolaan penuh kepada BUMD tentu kita ada kuasa mencabut izinnya apabila tidak patuh dengan aturan dan tidak dilakukan kewajiban reklamasi lingkungan bekas tambang kata Gubernur. (Jlg)
COMMENTS