CIAMIS, garudanusantara.id - Baznas Kabupaten dan Kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta berkunjung ke Baznas Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dalam rangka silaturahmi dan studi tiru terkait tata kelola zakat, infak, dan sodakoh, Kunjungan ini bertujuan untuk memahami konsep dan strategi yang telah dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis dalam pengelolaan zakat yang efektif dan berkelanjutan, Senin (29/4/2024).
Kikin Muttaqin, S.Pd., M.Pd, Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis pada saat diwawancarai di kantornya mengatakan, kunjungan dari Baznas DIY ini bertujuan utama untuk mempelajari mekanisme pengumpulan zakat, infak, dan sodakoh melalui UPZ Desa. Beliau menjelaskan bahwa di Ciamis, mekanisme ini telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2023 tentang pengelolaan zakat.
"Salah satu aspek yang menarik adalah konsep kampung zakat, di mana desa-desa yang mampu mengumpulkan infak minimal 10 juta per bulan memiliki potensi untuk diakui sebagai kampung zakat," jelasnya.
"Baznas DIY juga tertarik untuk mengetahui indikator kampung zakat di Ciamis, yang menunjukkan tingkat infak yang konsisten di atas 10 juta per bulan. Saat ini, baru dua desa di Kabupaten Ciamis yang telah diakui sebagai kampung zakat, yaitu Desa Panyingkiran dan Desa Maparah Kecamatan Panjalu.
Selain itu, kunjungan ini juga mengulas konsep pemberdayaan ekonomi yang diberikan oleh Baznas pusat. Beberapa program pemberdayaan yang telah dijalankan di Ciamis diantaranya, balai ternak untuk kambing perah, balai unggas, program kambing pedaging, dan program investasi bagi mustahik.
“Program-program ini telah memberikan stimulus dan pendapatan tambahan bagi masyarakat yang berhak menerima zakat,” pungkasnya.
Kunjungan ini menegaskan komitmen Baznas dari berbagai daerah untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat dan pemberdayaan ekonomi di Indonesia. Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman seperti ini, diharapkan mampu menciptakan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan. (Agus K)
COMMENTS