TULANGBAWANG, Garuda News Nusantara - DPC LSM Forkorindo Tulangbawang, "Eliantoni dan Sekretaris," Supri, merasa kecewa atas sikap dan tindakan Pemkab Tulangbawang beserta jajarannya yang tidak Transparansi dalam menggunakan anggaran Hibah APBN dan anggaran APBD Kabupaten.
Hal ini menurut Ketua Lsm Forkorindo "Eliantoni, kepada Garuda News Nusantara Minggu (17/11), Lsm Forkorindo Tuba telah memberikan Surat Klarifikasi Tentang Penggunaan Dana Hibah Tahun 2018, dengan No.001/DPC Lsm Forkorindo/TB/04/XI/2019, Kepada Bupati Tulangbawang. Namun hal ini sangat disayangkan "tutur" Eliantoni, Bupati Tulangbawang, Serta Sekretaris Daerah (SEKDA), terkesan Saling Tuding dalam menanggapi Surat Klarifikasi Lsm Forkorindo.
Sedangkan lanjutnya, ditahun 2018 PDAM Way Tulangbawang, mendapat rialisasi dana bantuan Hibah yang disajikan Pemkab Tulangbawang lebih tinggi hingga Milyaran rupiah (Overstated).
Ditempat terpisah, Dirut DPAM Ronald Napitupulu S.sos, saat ditemui oleh Tim diruang kerjanya kamis (14/11), Menjelaskan bahwa PDAM Tahun 2018, memang benar mendapatkan bantuang dana dari Pemkab Tuba, "Namun, dana yang diterima PDAM ditahun tersebut adalah Dana Subsidi. Tujuan pemberian dana Subsidi PDAM Way Tulangbawang, bertujuan menekan biaya produksi yang tidak tercapai.
"Lanjut, Ronald Napitupulu S.sos, PDAM Way Tulangbawang tidak pernah mendapatkan Dana Bantuan Hibah pada Tahun 2018, melainkan Dana Subsidi, karena bukti permohonannya selaku Dirut masih ada, "Namun, menurut Eliyantoni peruntukan Milyaran dana yang diterima PDAM Way Tuba tahun 2018, tidak tepat sasaranya, hal ini diakui oleh Ronal Napitupulu S.sos, sebagian dana tersebut dipakai untuk membayar honor karyawan, THR, bayar gaji Dirut PDAM dan lain - lain, sedangkan pada tahun tersebut gaji karyawan PDAM sudah 18 bulan tidak terbayarkan dan bukti secara rinci pertanggungjawaban Dirut PDAM Way Tulangbawang sudah diberikan pada Pemkab.
"Eliyantoni, menduga Dirut PDAM Way Tulangbawang, tidak melakukan penghitungan belanja Subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja yang berasal dari dana Subsidi Pemerintah.
DPC Lsm Forkorindo Tuba," Menuding, lemahnya pengawasan pungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulang Bawang, tidak sepenuhnya mempedomani ketentuan penganggaran belanja hibah, serta Sekretaris Daerah (SEKDA), tidak memahami tugas dan pungsinya, dalam menyusun Konsep Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi untuk ditetapkan Bupati Tulangbawang.
Berladaskan UU No.(28) Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang meliputi azas kepastian hukum tertib, sebagaimana yang diamanatkan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.(31) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang berpedoman pada peraturan Pemerintah (PP) RI No.71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta Masyarakat dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana KKN, guna mendukung INPRES No.(5) tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana KKN diperlukan Keterbukaan Inpormasi Publik sebagaimana tertuang dalam UU RI No.(14) tahun 2008 Bab IV bagian kesatu Pasal (9) dan bagian ketiga Pasal (11).
"Lebih jauh Eliantoni, menuturkan jika penggunaan Keuangan Negara dan Daerah Mengacu dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No.(20) Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bab (1) identipikasi Tindak Pidana Korupsi pada poin (D) Tindak Pidana Korupsi, Pasal (2), Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999. Perbup Nomor (6), Tahun 2011 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksana dan Penata Usaha Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah," tegasnya. (TIM/Bandarudin)
Hal ini menurut Ketua Lsm Forkorindo "Eliantoni, kepada Garuda News Nusantara Minggu (17/11), Lsm Forkorindo Tuba telah memberikan Surat Klarifikasi Tentang Penggunaan Dana Hibah Tahun 2018, dengan No.001/DPC Lsm Forkorindo/TB/04/XI/2019, Kepada Bupati Tulangbawang. Namun hal ini sangat disayangkan "tutur" Eliantoni, Bupati Tulangbawang, Serta Sekretaris Daerah (SEKDA), terkesan Saling Tuding dalam menanggapi Surat Klarifikasi Lsm Forkorindo.
Sedangkan lanjutnya, ditahun 2018 PDAM Way Tulangbawang, mendapat rialisasi dana bantuan Hibah yang disajikan Pemkab Tulangbawang lebih tinggi hingga Milyaran rupiah (Overstated).
Ditempat terpisah, Dirut DPAM Ronald Napitupulu S.sos, saat ditemui oleh Tim diruang kerjanya kamis (14/11), Menjelaskan bahwa PDAM Tahun 2018, memang benar mendapatkan bantuang dana dari Pemkab Tuba, "Namun, dana yang diterima PDAM ditahun tersebut adalah Dana Subsidi. Tujuan pemberian dana Subsidi PDAM Way Tulangbawang, bertujuan menekan biaya produksi yang tidak tercapai.
"Lanjut, Ronald Napitupulu S.sos, PDAM Way Tulangbawang tidak pernah mendapatkan Dana Bantuan Hibah pada Tahun 2018, melainkan Dana Subsidi, karena bukti permohonannya selaku Dirut masih ada, "Namun, menurut Eliyantoni peruntukan Milyaran dana yang diterima PDAM Way Tuba tahun 2018, tidak tepat sasaranya, hal ini diakui oleh Ronal Napitupulu S.sos, sebagian dana tersebut dipakai untuk membayar honor karyawan, THR, bayar gaji Dirut PDAM dan lain - lain, sedangkan pada tahun tersebut gaji karyawan PDAM sudah 18 bulan tidak terbayarkan dan bukti secara rinci pertanggungjawaban Dirut PDAM Way Tulangbawang sudah diberikan pada Pemkab.
"Eliyantoni, menduga Dirut PDAM Way Tulangbawang, tidak melakukan penghitungan belanja Subsidi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas belanja yang berasal dari dana Subsidi Pemerintah.
DPC Lsm Forkorindo Tuba," Menuding, lemahnya pengawasan pungsi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulang Bawang, tidak sepenuhnya mempedomani ketentuan penganggaran belanja hibah, serta Sekretaris Daerah (SEKDA), tidak memahami tugas dan pungsinya, dalam menyusun Konsep Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi untuk ditetapkan Bupati Tulangbawang.
Berladaskan UU No.(28) Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang meliputi azas kepastian hukum tertib, sebagaimana yang diamanatkan UU RI No.20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No.(31) Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang berpedoman pada peraturan Pemerintah (PP) RI No.71 tahun 2000 tentang tata cara peran serta Masyarakat dalam pencegahan pemberantasan tindak pidana KKN, guna mendukung INPRES No.(5) tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana KKN diperlukan Keterbukaan Inpormasi Publik sebagaimana tertuang dalam UU RI No.(14) tahun 2008 Bab IV bagian kesatu Pasal (9) dan bagian ketiga Pasal (11).
"Lebih jauh Eliantoni, menuturkan jika penggunaan Keuangan Negara dan Daerah Mengacu dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto No.(20) Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Bab (1) identipikasi Tindak Pidana Korupsi pada poin (D) Tindak Pidana Korupsi, Pasal (2), Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999. Perbup Nomor (6), Tahun 2011 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksana dan Penata Usaha Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan evaluasi Pemberian Hibah," tegasnya. (TIM/Bandarudin)
COMMENTS