BEKASI, Garuda News Nusantara - Menyikapi dan Check and balanses terkait Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, tertib, taat, epektif, efisien, serta ekonomis, transparan dan bertanggung-jawab atas penggunaan APBD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, yang pada hakekatnya melalui proses Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung-jawaban, yang disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), demikian dikatakan, Ketum LSM PKAP RI kepada Garuda News Nusantara.
Dikatakan, untuk itu kami bermaksud melihat asersi (Pernyataan) saudara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan entitas pelaporan keuangan pada Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 pada Program/kegiatan Pembagunan SMPN 27 Kota Bekasi, melalui proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp, 764.400.000,00, ujar Tomu U. Silaen Ketum LSM PKAP RI, yang dihubungi belum lama ini di kantornya.
Mengingat anggaran yang dimaksud di atas terserap, namun sesuai investigasi tim kami bahwa kegiatan yang dimaksud tidak dapat dikapitalisasikan secara memadai menjadi Aset Daerah, oleh karena itu patut diduga laporan pertanggung-jawaban keuangan atas kegiatan dimaksud tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu: 1. Bahwa berdasarkan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, untuk pembangunan SMP Negeri 27 Kota Bekasi lewat proyek DAK sebesar Rp 764.400.000,00 dengan perincian sebagai berikut. 2. Belanja Barang Inventaris Non Aset sebesar Rp. 93.140.000,00 3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Sebesar Rp 8.488.000,00 4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meubelair Rumah Tangga sebesar Rp. 3.120.000,00. 5. Belanja Modal Gedung dan Bangunan/Pengadaan Bangunan Gedung Sebesar Rp, 659.652.000,00.
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi, Konfirmasi dan Klarifikasi dengan kepala Sekolah SMPN 27 Kota Bekasi pada 19 September 2018 yang menjelaskan sebagai berikut: 1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 644.364.000,00 (terlampir). 2. Pembangunan 4 RKB, bertingkat dan terpisah/bukan dilahan kosong. 3. Anggaran sebesar Rp, 644.364.000,00 dibelanjakan untuk bangun 4 lokal ditambah meubelair Kursi dan Meja.
Perlu kami jelaskan secara umum terkait pelaksanaan dimaksud diduga tidak memiliki kecukupan pengungkapan baik secara kuantitas maupun kualitas dalam bentuk pengurangan Volume dan dugaan penggelembungan harga (mark-up) atau dengan lain, bahwa Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung-jawaban tidak dapat di Komparasi serta tidak menunjukkan kesesuaian keberadaan dan keterjadian, maka diperlukan suatu sistem checks and balances (sistem pengawasan dan keseimbangan) pembuktian admistrasi Rekapitulasi Belanja kegiatan yang kami maksud. Yaitu: 1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp, 764.400.000,00 sebagaimana terlampir, tidak sesuai dengan fakta di lokasi pekerjaan yang hanya dialokasikan sebesar Rp, 644.364.000,00 dibelanjakan untuk bangun 4 lokal, Kursi dan Meja. 2. Hasil investigasi kami, baja ringan yg dipakai tidak bermerk (tidak sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI)
Bahwa Keadaan dan kondisi pelaksanaan anggaran di duga kuat terdistorsi atau perbuatan secara melawan hukum karena perilaku Profit oriented Oknum Aparatur atau pejabat terkait dalam melaksanakan anggaran, sehingga pelaksanaan anggaran yang dimaksud terkonspirasi Korupsi secara terstruktur, sistematis dan massif, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/uang rakyat sebesar Rp, 120.000.000,00. Kemudian Baja Ringan yang diduga tidak sesuai dengan standar SNI, masih dalam tahap penelusuran tim investigasi kami, tutur Ketum LSM PKAP RI tegas.
Terkait hal di atas, kami mohon waktu dan tempat menerima kami untuk penjelasan resmi status hukum hal di atas dalam batas waktu 3 hari kerja. Perlu kami sampaikan atas lewatnya waktu tersebut sepakat tindak lanjut dalam bentuk Publikasi serta melaporkannya kepada pihak terkait yang memiliki Kompetensi menegakkan hukum hingga ke Pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (David/Red)
Dikatakan, untuk itu kami bermaksud melihat asersi (Pernyataan) saudara Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan entitas pelaporan keuangan pada Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2018 pada Program/kegiatan Pembagunan SMPN 27 Kota Bekasi, melalui proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp, 764.400.000,00, ujar Tomu U. Silaen Ketum LSM PKAP RI, yang dihubungi belum lama ini di kantornya.
Mengingat anggaran yang dimaksud di atas terserap, namun sesuai investigasi tim kami bahwa kegiatan yang dimaksud tidak dapat dikapitalisasikan secara memadai menjadi Aset Daerah, oleh karena itu patut diduga laporan pertanggung-jawaban keuangan atas kegiatan dimaksud tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu: 1. Bahwa berdasarkan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, untuk pembangunan SMP Negeri 27 Kota Bekasi lewat proyek DAK sebesar Rp 764.400.000,00 dengan perincian sebagai berikut. 2. Belanja Barang Inventaris Non Aset sebesar Rp. 93.140.000,00 3. Belanja Modal Peralatan dan Mesin. Pengadaan Alat Penyimpanan Perlengkapan Sebesar Rp 8.488.000,00 4. Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meubelair Rumah Tangga sebesar Rp. 3.120.000,00. 5. Belanja Modal Gedung dan Bangunan/Pengadaan Bangunan Gedung Sebesar Rp, 659.652.000,00.
Bahwa berdasarkan hasil Investigasi, Konfirmasi dan Klarifikasi dengan kepala Sekolah SMPN 27 Kota Bekasi pada 19 September 2018 yang menjelaskan sebagai berikut: 1. Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 644.364.000,00 (terlampir). 2. Pembangunan 4 RKB, bertingkat dan terpisah/bukan dilahan kosong. 3. Anggaran sebesar Rp, 644.364.000,00 dibelanjakan untuk bangun 4 lokal ditambah meubelair Kursi dan Meja.
Perlu kami jelaskan secara umum terkait pelaksanaan dimaksud diduga tidak memiliki kecukupan pengungkapan baik secara kuantitas maupun kualitas dalam bentuk pengurangan Volume dan dugaan penggelembungan harga (mark-up) atau dengan lain, bahwa Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggung-jawaban tidak dapat di Komparasi serta tidak menunjukkan kesesuaian keberadaan dan keterjadian, maka diperlukan suatu sistem checks and balances (sistem pengawasan dan keseimbangan) pembuktian admistrasi Rekapitulasi Belanja kegiatan yang kami maksud. Yaitu: 1. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp, 764.400.000,00 sebagaimana terlampir, tidak sesuai dengan fakta di lokasi pekerjaan yang hanya dialokasikan sebesar Rp, 644.364.000,00 dibelanjakan untuk bangun 4 lokal, Kursi dan Meja. 2. Hasil investigasi kami, baja ringan yg dipakai tidak bermerk (tidak sesuai Standar Nasional Indonesia/SNI)
Bahwa Keadaan dan kondisi pelaksanaan anggaran di duga kuat terdistorsi atau perbuatan secara melawan hukum karena perilaku Profit oriented Oknum Aparatur atau pejabat terkait dalam melaksanakan anggaran, sehingga pelaksanaan anggaran yang dimaksud terkonspirasi Korupsi secara terstruktur, sistematis dan massif, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/uang rakyat sebesar Rp, 120.000.000,00. Kemudian Baja Ringan yang diduga tidak sesuai dengan standar SNI, masih dalam tahap penelusuran tim investigasi kami, tutur Ketum LSM PKAP RI tegas.
Terkait hal di atas, kami mohon waktu dan tempat menerima kami untuk penjelasan resmi status hukum hal di atas dalam batas waktu 3 hari kerja. Perlu kami sampaikan atas lewatnya waktu tersebut sepakat tindak lanjut dalam bentuk Publikasi serta melaporkannya kepada pihak terkait yang memiliki Kompetensi menegakkan hukum hingga ke Pengadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. (David/Red)
COMMENTS