MEDAN, Garuda News Nusantara - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H Hermansjah mengecam keras pelaku pembunuhan dua orang wartawan mingguan Pindo Merdeka di Labuhanbatu Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Sumatera Utara Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga SH, Sabtu, (2/11/2019).
PWI meminta Kapoldasu untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) dan Raden Sianipar di Dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
"Sebagaimana amanat Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang." Ungkapnya.
Oleh karena itu diminta atau tidak, aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.
"Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” kata Hermansjah.
Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sehubungan itu pula Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.
Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita.
Selain itu, keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, Sanjay Siregar pernah memimpin puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Februari 2014 silam.
Hermansyah juga mengingatkan, wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar-benar serius menjalani profesi mulia ini tanpa diembeli kepentingan pribadi, apalagi sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pungkasnya. (Sil)
Hal tersebut disampaikan Ketua PWI Sumatera Utara Hermansjah didampingi Sekretaris Edward Thahir dan Ketua Pembela Wartawan PWI Sumut Wilfried Sinaga SH, Sabtu, (2/11/2019).
PWI meminta Kapoldasu untuk mengusut tuntas serta menyeret dalang dan pelaku pembunuhan terhadap Maratua P. Siregar (Sanjai) dan Raden Sianipar di Dusun Wonosari Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
"Sebagaimana amanat Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa wartawan dalam bertugas menjalankan profesinya dilindungi undang undang." Ungkapnya.
Oleh karena itu diminta atau tidak, aparat kepolisian dari tingkat paling bawah setingkat Kapolsek sampai Kapolda dan Kapolri wajib melindungi wartawan dari kejahatan sebagaimana dialami Maratua P Siregar dan Raden Sianipar yang ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya.
"Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus pembunuhan dua wartawan tersebut harus dihukum berat, karena bagaimanapun kekerasan terhadap Pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat,” kata Hermansjah.
Pers bekerja dilindungi undang-undang, dan apabila masyarakat tidak puas terhadap pemberitaan wartawan bisa menyanggahnya melalui ketentuan hak jawab sebagaimana diatur UU No 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sehubungan itu pula Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto agar memberikan perhatian khusus dan membentuk tim untuk segera mengusut tuntas kasus ini sehingga bisa segera diungkap siapa dalang pelakunya.
Adanya kasus pembunuhan ini membuktikan sekaligus menunjukkan indikasi bahwa wartawan dalam bertugas penuh resiko dan ancaman bahaya sehingga PWI Sumut secara khusus meminta agar wartawan dalam bertugas lebih memperhatikan keselamatan jiwanya dari pada liputan berita.
Selain itu, keberadaan kedua korban yang disebut sebut juga sebagai anggota LSM, Sanjay Siregar pernah memimpin puluhan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada 13 Februari 2014 silam.
Hermansyah juga mengingatkan, wartawan baik anggota maupun non anggota PWI Sumut agar saat memilih profesi menjadi wartawan benar-benar serius menjalani profesi mulia ini tanpa diembeli kepentingan pribadi, apalagi sebagai LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Pungkasnya. (Sil)
COMMENTS