Hal ini diungkapkan Apri saat ditemui Garuda News Nusantara di Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Rabo (11/12).
Lebih jauh "Apri" menguraikan Kronologis kejadian, AJB yang dimiliki Pemilik tanah bernama INDARTO dengan Nomor : 594.4/367/AKTA/TBT/2015, secara Sah oleh PPAT Sementara Kecamatan Tulangbawang Tengah, Pada massa jabatan Camat Nur Muhammad S.Sos,MM.
Lalu ditahun 2016 tanggal 30 maret, muncul kembali Akta Jual Beli (AJB), secara Sah, atas Nama ENDARTO, dengan nomor 594.4/99/Akta/TBT/2016 Tanggal 04-02-2016, oleh PPATS Nurmuhammad S.Sos.MM, selaku Camat Tulangbawang Tengah dengan fakta dan Data yang Sah.
Menurut Apri, tumpang tindihnya AJB yang dimiliki INDARTO, tahun 2015, dan Tahun 2016, dengan Mengganti Nama Menjadi ENDARTO lalu merubah Tanggal Lahir 08-10-1979, yang diaminkan oleh Oknum "SAMIDI" Selaku kepala tiyuh Tirta Kencana, dihawatirkan akan menjadi Masalah Besar untuk masyarakat pembeli lahan tersebut.
Padahal jika mengacu didalam Kartu Keluarga (KK) No.1812012509120040, Nama INDARTO kelahiran 13-11-1979, dengan NIK 1812011311790006 dengan alamat Tirta Kencana Rt/Rw 034/006 Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, sudah legal jelas,'Apri.
Ditempat terpisah PLT Camat Tulangbawang Tengah, dan didampingi Stap Kecamatan "Samsul Hadi, menuturkan Keluarnya Akta Jual Beli (AJB), oleh PPATS Kecaman, atas dasar usulan dari bawah, tentu Kepala Tiyuhlah yang harus Bertanggungjawab.
Dan seharusnya, sebelum Sarat usulan Pemilik Hak atas Lahan Perumahan INDARTO dilimpahkan Kepada Kecamatan Tulangbawang Tengah, AJB yang lama tahun 2015 harus ditarik atau diambil untuk dibekukan, Lalu setelah itu "SAMIDI" selaku Kepala Tiyuh Tirta Kencana, membawa usulan Pemohon untuk dibuatkan AJB yang baru Kepada PPATS Kecamatan,"Ucap, Samsul sembari meminta sabar untuk menemui mantan Camat Nur Muhammad S.Sos.MM, yang telah pensiun dari ASN.
Konfirmasi dilanjutkan Rabu (11/12), Kepada Samsul Hadi, untuk meminta bukti usulan yang dilimpahkan "SAMIDI" kepada PPATS Kecamatan Tulangbawang Barat, tahun 2016, namun saat ditemui Samsul Hadi, baru menghubungi PPATS Mantan Camat Nur Muhammad, yang telah pensiun.
Menurut Nur Muhammad, dirinya tidak bisa menunjukkan Berkas Usulan Pemohon tahun 2016 atas nama "ENDARTO" kepada siapa pun, kecuali harus melalui mekanisme, Pemilik Atas Hak lahan ENDARTO Membuatkan Surat permohonan izin Kepada Kabag Hukum Pemda Tubabar, lalu setelah itu jika Pemda Tubaba Memberikan Perintah Kepadanya baru ia, siap menunjukkan berkas Pemohon atas nama ENDARTO,"tegasnya.
Pada waktu yang Sama "SAMIDI" Selaku Kepala Tiyuh Tirta Kencan, saat dihubungi Via Hp :082213908166, sekira pukul : 15.36 Wib dengan berulangkali terkesan tidak ingin melayani alias acuh, lalu diiringi Sms : Assalamualaikum Wr.Wb slmt sore Pak sy bandarudin biro harian garuda news nusantara mau izin konfirmasi ttg pembuatan surat AJB yang ganda di Tiyuh Bapak," Namun, sampai berita ini diterbitkan "Samidi" selaku Kepala Tiyuh Tirta Kencana terkesan menutup diri. (Bandarudin)
COMMENTS