BATURAJA, Garuda News Nusantara - Penggunaan anggaran untuk pembangunan haruslah tepat kegunaannya tanpa memperhatikan aspek ini itu pembangunan akan terkesan asal jadi tidak dapat dipergunakan, biasanya pembangunan model seperti itu kuat dugaan mengarah pada indikasi korupsi.
Pasar tradisional atau pasar rakyat yang dibangun Dinas Perdagangan Kabupaten OKU di Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan terlihat terbengkalai, Pasar ini sejak berdirinya beberapa tahun lalu hingga saat ini belum difungsikan sama sekali dan tidak dipakai sebagaimana mestinya. Lucunya walaupun belum pernah difungsikan pasar ini sempat mengalami perbaikan (renovasi).
Terbengkalainya pasar menurut keterangan Edwin (35) warga yang berada di sekitar pasar tersebut menjelaskan, terbengkalainya pasar disebabkan tidak adanya akses jalan jembatan yang dapat dilalui menuju lokasi pasar sebab pasar berada ditengah pulau yang dikeleilingi sungai kecil. “pasar itu sudah lama didirikan namun dikarenakan tidak adanya jembatan menuju pasar warga dan pedagang enggan untuk berdagang di pasar itu,” kata Edwin, Jum’at (29/11/2019)
Selanjutnya Edwin menjelaskan, pasar tersebut terendam air jika keadaan sungai sedang pasang dan pernah mengalami perbaikan disaat atap bangunan hancur dihantam angin yang cukup kencang. “Disaat air sungai sedang pasang bangunan pasar itu terendam, sehingga tidak mungkin pedagang dan masyarakat untuk beraktifitas berdagang di pasar itu,” imbuhnya.
Ditempat lain Selaku Koordinator LSM SOROT Kabupaten OKU Muhammad Pani mengkomentari setiap proyek pemerintah itu baik eproc dan non eproc seharusnya sebelum disahkan untuk dilaksanakan pembangunannya wajib memenuhi syarat skala prioritas disitu guna adanya survei, perencanaan, dan penganggaran, kalau suatu bangunan proyek pemerintah sudah dilaksanakan tetapi tidak tepat guna atau tidak terpakai terbengkalai artinya jelas disitu ada dugaan dalam arti adanya dugaan persekongkolan penyelewengan, penyimpamgan, mark-up dan tindak pidana korupsi (KKN), ini layak dipertanyakan keberadaan bangunan proyek pasar tradisional terbengkalai tersebut, kalau memang benar adanya sudah sepantasnya untuk disampaikan kepihak yang lebih berkompeten guna mencegah membasmi pelanggaran hukum yang lebih besar merugikan keuangan Pemerintah daerah dan Negara.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKU tidak dapat ditemui dikarenakan tidak berada ditempat, hal ini biasa terjadi di Kabupaten OKU disaat hari Jumat hampir seluruh Kepala SKPD meninggalkan kantornya bahkan ada oknum pegawai yang sangat jarang masuk ngantor. (O.K)
Pasar tradisional atau pasar rakyat yang dibangun Dinas Perdagangan Kabupaten OKU di Desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan terlihat terbengkalai, Pasar ini sejak berdirinya beberapa tahun lalu hingga saat ini belum difungsikan sama sekali dan tidak dipakai sebagaimana mestinya. Lucunya walaupun belum pernah difungsikan pasar ini sempat mengalami perbaikan (renovasi).
Terbengkalainya pasar menurut keterangan Edwin (35) warga yang berada di sekitar pasar tersebut menjelaskan, terbengkalainya pasar disebabkan tidak adanya akses jalan jembatan yang dapat dilalui menuju lokasi pasar sebab pasar berada ditengah pulau yang dikeleilingi sungai kecil. “pasar itu sudah lama didirikan namun dikarenakan tidak adanya jembatan menuju pasar warga dan pedagang enggan untuk berdagang di pasar itu,” kata Edwin, Jum’at (29/11/2019)
Selanjutnya Edwin menjelaskan, pasar tersebut terendam air jika keadaan sungai sedang pasang dan pernah mengalami perbaikan disaat atap bangunan hancur dihantam angin yang cukup kencang. “Disaat air sungai sedang pasang bangunan pasar itu terendam, sehingga tidak mungkin pedagang dan masyarakat untuk beraktifitas berdagang di pasar itu,” imbuhnya.
Ditempat lain Selaku Koordinator LSM SOROT Kabupaten OKU Muhammad Pani mengkomentari setiap proyek pemerintah itu baik eproc dan non eproc seharusnya sebelum disahkan untuk dilaksanakan pembangunannya wajib memenuhi syarat skala prioritas disitu guna adanya survei, perencanaan, dan penganggaran, kalau suatu bangunan proyek pemerintah sudah dilaksanakan tetapi tidak tepat guna atau tidak terpakai terbengkalai artinya jelas disitu ada dugaan dalam arti adanya dugaan persekongkolan penyelewengan, penyimpamgan, mark-up dan tindak pidana korupsi (KKN), ini layak dipertanyakan keberadaan bangunan proyek pasar tradisional terbengkalai tersebut, kalau memang benar adanya sudah sepantasnya untuk disampaikan kepihak yang lebih berkompeten guna mencegah membasmi pelanggaran hukum yang lebih besar merugikan keuangan Pemerintah daerah dan Negara.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten OKU tidak dapat ditemui dikarenakan tidak berada ditempat, hal ini biasa terjadi di Kabupaten OKU disaat hari Jumat hampir seluruh Kepala SKPD meninggalkan kantornya bahkan ada oknum pegawai yang sangat jarang masuk ngantor. (O.K)
COMMENTS