TANGSEL, Garuda Nusantara - Masyarakat memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan yang telah menyegel Indomaret Jl. Dokter Setia Budi No 122 Rt.01 / Rw.05 kel.Pondok Kacang Timur, Kec Pondok Aren Tangerang Selatan. Tetapi ironisnya, segel Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak Peraturan Daerah dipandang sebelah mata oleh pengusaha Indomaret dengan tetap melayani pembelinya. Bahkan segelnya dicopot, karena diduga keras ada oknum yang membekingi.
Keberadaan Indomaret / usaha ritel di Kelurahan Pondok Kacang Timur sudah hampir ratusan dengan jarak berdampingan. “Kami orang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang kini pendapatan kami merosot tajam,” ungkap Zainal pedagang kelontong di pinggir jalan raya Dr Setia Budi mengeluhkan kondisi ini kepada Reaksi, Senin (24 /2/2020).
Zainal menambahkan, dulu Alfamart agak berjarak kini ada Indomaret di depan kios penghasilannya menurun setiap hari sampai 60 %. Persaingan usaha seperti itu menurutnya sangat merugikan dia selaku pedagang kecil. Keluhnya
"Mereka modalnya besar, ambil barang banyak jadi harga bisa ditekan, sedangkan kita modal kecil kian tertindas. Kondisi pedagang kecil makin hari kian parah dengan jumlah waralaba yang terus tumbuh dan dibangun dalam lokasi yang berdekatan. Sebab Indomaret / Alfamart menjual semua kebutuhan dan pedagang kecil kalah lengkap juga sarana / prasarana.
Dengan semakin menjamurnya usaha riel itu di Kelurahan Pondok Pondok Kacang Timur, pedagang kecil itu berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih selektif lagi untuk mengeluarkan izin usaha dan menata supermarket (waralaba).
Menyikapi hal ini tokoh masyarakat Pondok Kacang Timur H.Salman Maryadi menambahkan, monopoli perdagangan terjadi karena lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah atas pembatasan kepemilikan minimarket. Zona minimarket dan jam.operasional. Pemerintah pusat sudah memberi kesempatan / ruang usaha kepada masyarakat kecil dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Dengan aturan ini, minimarket tidak bisa buka di sembarang tempat apa lagi merajalela di pemukiman umasyarakat. Sehingga berdampak ,mematikan usaha toko tradisional atau kelontong di sekitar wilayah tersebut,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut minimarket hanya akan diperbolehkan berdiri di jalan dengan kelas tertentu, dan tidak masuk ke permukiman.
“Keberadaan minimarket lambat laun akan membunuh pedagang tradisional ,Pemerintah Tangsel harus menyikapi keluhan masyarakat usaha kecil. Dengan menerbitkan Perda untuk kewenangan daerah mengatur usaha minimarket, pengawasan dan penindakan dengan tegas,” ungkapnya. (Red)
Keberadaan Indomaret / usaha ritel di Kelurahan Pondok Kacang Timur sudah hampir ratusan dengan jarak berdampingan. “Kami orang kecil yang menggantungkan hidup dari hasil berdagang kini pendapatan kami merosot tajam,” ungkap Zainal pedagang kelontong di pinggir jalan raya Dr Setia Budi mengeluhkan kondisi ini kepada Reaksi, Senin (24 /2/2020).
Zainal menambahkan, dulu Alfamart agak berjarak kini ada Indomaret di depan kios penghasilannya menurun setiap hari sampai 60 %. Persaingan usaha seperti itu menurutnya sangat merugikan dia selaku pedagang kecil. Keluhnya
"Mereka modalnya besar, ambil barang banyak jadi harga bisa ditekan, sedangkan kita modal kecil kian tertindas. Kondisi pedagang kecil makin hari kian parah dengan jumlah waralaba yang terus tumbuh dan dibangun dalam lokasi yang berdekatan. Sebab Indomaret / Alfamart menjual semua kebutuhan dan pedagang kecil kalah lengkap juga sarana / prasarana.
Dengan semakin menjamurnya usaha riel itu di Kelurahan Pondok Pondok Kacang Timur, pedagang kecil itu berharap pemerintah Kota Tangerang Selatan lebih selektif lagi untuk mengeluarkan izin usaha dan menata supermarket (waralaba).
Menyikapi hal ini tokoh masyarakat Pondok Kacang Timur H.Salman Maryadi menambahkan, monopoli perdagangan terjadi karena lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah atas pembatasan kepemilikan minimarket. Zona minimarket dan jam.operasional. Pemerintah pusat sudah memberi kesempatan / ruang usaha kepada masyarakat kecil dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Lalu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Dengan aturan ini, minimarket tidak bisa buka di sembarang tempat apa lagi merajalela di pemukiman umasyarakat. Sehingga berdampak ,mematikan usaha toko tradisional atau kelontong di sekitar wilayah tersebut,” ucapnya.
Dalam aturan tersebut minimarket hanya akan diperbolehkan berdiri di jalan dengan kelas tertentu, dan tidak masuk ke permukiman.
“Keberadaan minimarket lambat laun akan membunuh pedagang tradisional ,Pemerintah Tangsel harus menyikapi keluhan masyarakat usaha kecil. Dengan menerbitkan Perda untuk kewenangan daerah mengatur usaha minimarket, pengawasan dan penindakan dengan tegas,” ungkapnya. (Red)
COMMENTS