MEDAN, Garuda Nusantara - Polrestabes Medan Ringkus pelaku Kasus pembunuhan terhadap korban driver Grab, yang dilakukan oleh dua tersangka saudara kandung (abang-adik) pada Minggu (15/03/20) dinihari.
Kedua tersangka bernama Agung Syahputra Harahap dan Ardi Syahputra Harahap tewas diamuk massa.
Modus yang dilakukan kedua tersangka terlebih dahulu memesan Grab mobil (Ojol) yang dikemudikan (Driver) oleh Rahmad Tarigan (korban) dari Hotel Wings, Bandara Kualanamu menuju Jalan Letda Sujono, Tembung," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (18/03/20).
Menurut AKBP Irsan Sinuhaji, para tersangka merencanakan mencuri mobil korban dan selanjutnya akan dibawa ke Pulau Batam bersama salah seorang isteri tersangka yang sudah menunggu di hotel.
Setelah dipesan melalui aplikasi, mobil meluncur dan menjemput kedua tersangka, kemudian berangkat ke lokasi yang dituju, dan duduk di belakang supir.
Sampai ditempat tujuan di Titisewa, Tembung, seperti biasa ketika hendak membayar ongkos, salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra Harahap mencekik korban dan dibantu oleh tersangka atas nama Agung Syahputra Harahap dari samping kiri belakang supir menusuk korban.
"Akhirnya korban tidak berdaya dan tewas di dalam mobil." Selanjutnya, kedua tersangka hendak membuang jasad korban ke Bandar Khalipah di Jalan Rahayu.
Dalam perjalanan, mobil korban berpapasan dengan mobil adik ipar waktu itu bersama sang isteri yang sudah merasa curiga atas keberadaan sang suami yang belum pulang kerumahnya.
"Isteri korban merasa khawatir kenapa hingga larut malam suaminya belum juga pulang, karena biasanya sudah ada di rumah."
Dengan menggunakan GPS dan menghubungi rekan suami sesama driver ojol, sang isteri bersama adik iparnya melihat mobil suaminya yang saat itu sedang melintas.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga melintas di depan Polsek Percut Seituan yang saat itu sedang melasanakan giat operasi rutin dengan menggelar razia.
"Mobil dipepet dan berhenti, namun ketika dilihat yang membawa mobil tersebut orang lain, lalu keluarga korban meneriaki maling dan rampok yang mengundang warga sehingga tersangka dimassa," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra tewas di RS Bhayangkara. Sedangkan seorang lagi berhasil lolos dari amukan massa.
Para tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 4 atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (Sil)
Kedua tersangka bernama Agung Syahputra Harahap dan Ardi Syahputra Harahap tewas diamuk massa.
Modus yang dilakukan kedua tersangka terlebih dahulu memesan Grab mobil (Ojol) yang dikemudikan (Driver) oleh Rahmad Tarigan (korban) dari Hotel Wings, Bandara Kualanamu menuju Jalan Letda Sujono, Tembung," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (18/03/20).
Menurut AKBP Irsan Sinuhaji, para tersangka merencanakan mencuri mobil korban dan selanjutnya akan dibawa ke Pulau Batam bersama salah seorang isteri tersangka yang sudah menunggu di hotel.
Setelah dipesan melalui aplikasi, mobil meluncur dan menjemput kedua tersangka, kemudian berangkat ke lokasi yang dituju, dan duduk di belakang supir.
Sampai ditempat tujuan di Titisewa, Tembung, seperti biasa ketika hendak membayar ongkos, salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra Harahap mencekik korban dan dibantu oleh tersangka atas nama Agung Syahputra Harahap dari samping kiri belakang supir menusuk korban.
"Akhirnya korban tidak berdaya dan tewas di dalam mobil." Selanjutnya, kedua tersangka hendak membuang jasad korban ke Bandar Khalipah di Jalan Rahayu.
Dalam perjalanan, mobil korban berpapasan dengan mobil adik ipar waktu itu bersama sang isteri yang sudah merasa curiga atas keberadaan sang suami yang belum pulang kerumahnya.
"Isteri korban merasa khawatir kenapa hingga larut malam suaminya belum juga pulang, karena biasanya sudah ada di rumah."
Dengan menggunakan GPS dan menghubungi rekan suami sesama driver ojol, sang isteri bersama adik iparnya melihat mobil suaminya yang saat itu sedang melintas.
Kemudian dilakukan pengejaran hingga melintas di depan Polsek Percut Seituan yang saat itu sedang melasanakan giat operasi rutin dengan menggelar razia.
"Mobil dipepet dan berhenti, namun ketika dilihat yang membawa mobil tersebut orang lain, lalu keluarga korban meneriaki maling dan rampok yang mengundang warga sehingga tersangka dimassa," kata AKBP Irsan Sinuhaji.
Salah seorang tersangka bernama Ardi Syahputra tewas di RS Bhayangkara. Sedangkan seorang lagi berhasil lolos dari amukan massa.
Para tersangka akan dijerat pasal 365 ayat 4 atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (Sil)
COMMENTS