ROHIL, Garuda Nusantara - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil), Gaos Wicaksono, SH akan menindak tegas pelaku usaha yang mencoba-coba menimbun sembako dan masker.
Hal itu ditegaskannya, ditengah meningkatnya permintaan dan langkahnya masker dipasaran. Intruksi tersebut kata Gaos, berdasarkan perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) kepada seluruh Kejaksaan, saat menggelar rapat antisipasi tindak lanjut perkembangan dan penyebaran terhadap Covid 19, bersama jajaran Forkopimda setempat di Mess Pemda Rohil, Rabu Maret 2020.
"Setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diserahkan Polres Rohil atas tersangka kasus penimbunan sembako dan masker, akan cepat kami proses. Karena ini sudah perintah dari Kejaksaaan Agung," kata Gaos Wicaksono SH.
Lanjut Goas lagi, masker sekarang sulit diperoleh di pasaran seiring issu mewabahnya virus Corona di Rokan Hilir. Untuk Gaos mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari penimbunan masker.
" Dalam rapat ini, ada kan pelaku usaha? coba kasi tau sama yang lain jangan sampai kedapatan menimbun masker dan sembako," katanya menegaskan.
Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais di sela mengikuti rapat antisipasi penyebaran virus Corona. Kompol Sasli mengatakan, penimbunan masker dan sembako merupakan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.
" Kita butuh informasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada orang atau pelaku usaha yang menimbun sembako dan masker langsung kita proses," pungkasnya. (Man)
Hal itu ditegaskannya, ditengah meningkatnya permintaan dan langkahnya masker dipasaran. Intruksi tersebut kata Gaos, berdasarkan perintah dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung-RI) kepada seluruh Kejaksaan, saat menggelar rapat antisipasi tindak lanjut perkembangan dan penyebaran terhadap Covid 19, bersama jajaran Forkopimda setempat di Mess Pemda Rohil, Rabu Maret 2020.
"Setiap SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diserahkan Polres Rohil atas tersangka kasus penimbunan sembako dan masker, akan cepat kami proses. Karena ini sudah perintah dari Kejaksaaan Agung," kata Gaos Wicaksono SH.
Lanjut Goas lagi, masker sekarang sulit diperoleh di pasaran seiring issu mewabahnya virus Corona di Rokan Hilir. Untuk Gaos mengingatkan, pelaku usaha untuk tidak mengambil keuntungan dari penimbunan masker.
" Dalam rapat ini, ada kan pelaku usaha? coba kasi tau sama yang lain jangan sampai kedapatan menimbun masker dan sembako," katanya menegaskan.
Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais di sela mengikuti rapat antisipasi penyebaran virus Corona. Kompol Sasli mengatakan, penimbunan masker dan sembako merupakan kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri.
" Kita butuh informasi dari masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian, jika ada orang atau pelaku usaha yang menimbun sembako dan masker langsung kita proses," pungkasnya. (Man)
COMMENTS