TASIKMALAYA, Garuda Nusantara - Setelah melakukan kajian pertemuan pemerintah kota Tasikmalaya bersama unsur Forum Komunikasi pimpinan daerah (Forkopinda) yang dilaksanakan di Hotel Santika, Sabtu (28/3/2020), Walikota Tasikmalaya Drs. H Budi Budiman menyampaikan perlunya penerapan Karantina Wilayah yang diberlakukan mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai tanggal 29 April 2020 selama 30 hari ke depan.
Hal itu diberlakukan dengan alasan penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang semakin meningkat dari waktu ke waktu sehingga pemerintah merasa harus mengambil langkah langkah strategis agar penyebaran Corana Virus Disease 19 (Covid-19) tidak meluas.
Karantina Wilayah diberlakukan di setiap perbatasan wilayah masuk Kota Tasikmalaya dengan dibentuk 9 Posko Jaga Monitoring Pengawasan Akselerasi Pencegahan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari :
1. Pos Parakan honje (Parhon) Indihiang
2. Pos Jl Mangkubumi Indihiang (Mangin) belakang Terminal
3. Pos Karang Resik
4. Pos Cibeureum Awipari Terminal
5. Pos Urug Rest Area kawalu
6. Pos Cikadongdong mangkubumi
7. Pos Kawalu Asta
8. Pos Bojong jengkol
9. Pos Cibunigeulis Simpang Bantar arah bukit Peusar.
Posko tersebut dijaga oleh Petugas gabungan beberapa Instansi Dinas OPD diantaranya Dinas kesehatan, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, TNI Komandan Distrik Militer 0612, Polisi Pamong Praja (Pol PP), Palang merah Indonesia (PMI) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Walikota Tasikmalaya Drs. H Budi Budiman mengatakan agar seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. "Setiap Kepala Posko yang ditunjuk saya harap mampu mengkoordinir rekan-rekannya dan berkoordinasi efektif terkait Tindakan kepada Orang yang akan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya sehingga dapat dilakukan secara humanis," jelasnya.
Kegiatan Apel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaksanakan di halaman Gedung Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jl Letnan Harun No. 1, Selasa (31/3/2020).
Tahapan teknis yang disepakati ada 3 tahap, yang pertama Petugas Dinas perhubungan dan Satlantas Polres memberhentikan kendaraan yang akan masuk Kota Tasikmalaya kemudian menjelaskan maksud tujuan pemberhentian kendaraan. Kedua, petugas yang ditempat melaksanakan pendataan dari mulai nama, kota asal / tempat tujuan, No Hp/WA, pengecekan suhu badan, dan keperluan masuk wilayah Kota Tasikmalaya. Tahapan ketiga merekap data untuk disampaikan kepada Sekretaris Gugus tugas untuk ditindaklanjut. (Rahmat A)
Hal itu diberlakukan dengan alasan penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya yang semakin meningkat dari waktu ke waktu sehingga pemerintah merasa harus mengambil langkah langkah strategis agar penyebaran Corana Virus Disease 19 (Covid-19) tidak meluas.
Karantina Wilayah diberlakukan di setiap perbatasan wilayah masuk Kota Tasikmalaya dengan dibentuk 9 Posko Jaga Monitoring Pengawasan Akselerasi Pencegahan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari :
1. Pos Parakan honje (Parhon) Indihiang
2. Pos Jl Mangkubumi Indihiang (Mangin) belakang Terminal
3. Pos Karang Resik
4. Pos Cibeureum Awipari Terminal
5. Pos Urug Rest Area kawalu
6. Pos Cikadongdong mangkubumi
7. Pos Kawalu Asta
8. Pos Bojong jengkol
9. Pos Cibunigeulis Simpang Bantar arah bukit Peusar.
Posko tersebut dijaga oleh Petugas gabungan beberapa Instansi Dinas OPD diantaranya Dinas kesehatan, Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, TNI Komandan Distrik Militer 0612, Polisi Pamong Praja (Pol PP), Palang merah Indonesia (PMI) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Walikota Tasikmalaya Drs. H Budi Budiman mengatakan agar seluruh petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. "Setiap Kepala Posko yang ditunjuk saya harap mampu mengkoordinir rekan-rekannya dan berkoordinasi efektif terkait Tindakan kepada Orang yang akan masuk ke wilayah Kota Tasikmalaya sehingga dapat dilakukan secara humanis," jelasnya.
Kegiatan Apel Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dilaksanakan di halaman Gedung Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jl Letnan Harun No. 1, Selasa (31/3/2020).
Tahapan teknis yang disepakati ada 3 tahap, yang pertama Petugas Dinas perhubungan dan Satlantas Polres memberhentikan kendaraan yang akan masuk Kota Tasikmalaya kemudian menjelaskan maksud tujuan pemberhentian kendaraan. Kedua, petugas yang ditempat melaksanakan pendataan dari mulai nama, kota asal / tempat tujuan, No Hp/WA, pengecekan suhu badan, dan keperluan masuk wilayah Kota Tasikmalaya. Tahapan ketiga merekap data untuk disampaikan kepada Sekretaris Gugus tugas untuk ditindaklanjut. (Rahmat A)
COMMENTS