src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

Kisah Pilu Perantau Pasrah Dikarantina Pasca Covid-19, Luput dari Perhatian Pemerintah

HUMBAHAS, Garuda Nusantara - Nasib malang yang dialami sejumlah perantau diketahui bernama Ariatman Situmorang, Niko, Darwis, Imran warga Desa Sibulbulon, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, ketika pulang kampung dari perantauan ditengah Pandemi Covid-19 sedang berlangsung.

Ia rela dikarantina serta diungsikan ke ladang yang sepi selama 14 hari lamanya atas arahan Kadus beserta Perangkat Desa Sibulbulon tanpa mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Ariatman Situmorang bersama rekannya harus rela dikarantina selama 14 hari guna mengindahkan protokoler kesehatan, seperti aturan yang diberlakukan di daerah yaitu bagi perantau yang datang dari luar daerah wajib dikarantina selama 14 hari lamanya.

Diketahui, Ariatman Situmorang dan rekannya dikarantina sejak Rabu (22/4/2020) dan berakhir sampai dengan Rabu (6/5/2020), akan tetapi Ariatman tidaklah merasakan peran serta pemerintah semasa ia dikarantina. Seperti tata laksana Undang-Undang Karantina No 6 Tahun 2018, dan UU Karantina Pasal 52 menyebutkan bahwa selama proses karantina maka pemerintah menanggung seluruh biaya hidup yang dikarantina melalui pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Lebih lanjut Ariatman Situmorang menegaskan hanya sekali didatangi bidan guna memberikan obat beserta vitamin, lainnya tidak ada baik sandang pangan tak ada diberikan. "Bidan hanya datang sekali saja, kemarin janjinya 4 hari sekali di cek kesehatan kami, tapi nyatanya cuman sekali aja diberikan obat dan vitamin," bebernya, Kamis (28/5/2020).

Dengan adanya proses karantina ini, orang tua Ariatman pun angkat bicara, Uwes Situmorang menuding bahwa pemerintah telah lalai menerapkan Undang-Undang yang berlaku. "Ayam saja dikurung mesti dikasih makan apalagi manusia,” ujarnya dengan nada kesal.

Terpisah, Kepala Desa Sibulbulon Jamarus Nahampun mengatakan berbeda, ia beranggapan yang berhak melakukan karantina hanyalah Dinas Kesehatan katanya ketika dikunjungi Garuda Nusantara di kediamannya, Jumat (29/5/2020).

Indonesia memang sudah memiliki payung hukum soal kebijakan karantina ini. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. UU itu diteken Presiden Jokowi pada 7 Agustus 2018 dan diundangkan sehari kemudian. Dalam UU tersebut, terdapat tiga jenis karantina: rumah; rumah sakit; dan wilayah.

Penjelasan itu tertuang dalam Bab VII tentang Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah. Pasal 49 menjelaskan bahwa karantina dilakukan sebagai bentuk tindakan mitigasi pada penelitian Kedaruratan. Karantina yang dilakukan pun harus mempertimbangkan epidemiologi, efektifitas, dukungan sumber daya, operasional teknis, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Sementara aturan soal Karantina Rumah termuat pada Pasal 50. Ditempatkan sebagai karantina dilakukan jika ditemukan terdapat kasus yang terjadi di satu rumah tersebut. Sesuai Pasal 51, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melakukan tindakan. Penghuni yang dikarantina selain kasus, dikeluarkan dari rumah selama waktu yang telah ditentukan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 52, selama dikarantina kebutuhan hidup ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait. Berikut bunyi Pasal 52 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan:

“(1) Selama penyelenggaraan Rumah Karantina, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan yang sesuai dengan Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."

 “(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah diizinkan menyetujui ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak-pihak yang terkait."  (Ly Tnb/Edison Tmrg)

COMMENTS

Nama

Advertorial,68,Anambas,9,Bandung,1,Bekasi,706,Bengkulu,237,Bengkulu Selatan,37,Cikarang,70,Headline,421,Hukum,826,Humbahas,342,Jakarta,230,Jambi,217,Jawa Barat,984,Kepahiyang,1,Kepulauan Riau,8,KualaTungkal,7,Labuhanbatu Utara,14,Labura,16,Lampung,247,Lampung Utara,163,Lampura,13,Lubuklinggau,4,Medan,2085,Megapolitan,319,Meranti,12,Mukomuko,104,Musirawas,19,Nasional,2511,Nusantara,5748,Padang,2,Pagaralam,34,Pekanbaru,15,Pendidikan,9,Politik,4,Riau,224,Rohil,390,Rokan Hilir,79,Seginim,1,Sibolangit,1,Simalungun,3,sumatera Barat,3,Sumatera Selatan,34,Sumatera Utara,1841,Tanggamus,30,Tanjabbar,7,Tanjung Jabung Barat,211,Tanjungpinang,2,Tapanuli Utara,6,Taput,2,Tulang Bawang,76,Tulang Bawang Barat,28,
ltr
item
Garuda Nusantara: Kisah Pilu Perantau Pasrah Dikarantina Pasca Covid-19, Luput dari Perhatian Pemerintah
Kisah Pilu Perantau Pasrah Dikarantina Pasca Covid-19, Luput dari Perhatian Pemerintah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeykRRCAVMmS3-hl3-zM-hSFIV4fHJGs-YX-kAS2d9kyDtqby6E3tcJwyWaeJdYUXj5vCCkiF2IoZoHCZiF3zsSX9djv4h7nAU56h_lXYLCScN_AE8dQ3rh21C6aKePoYufFjt_UV9cGs/s640/KARANTUN.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgeykRRCAVMmS3-hl3-zM-hSFIV4fHJGs-YX-kAS2d9kyDtqby6E3tcJwyWaeJdYUXj5vCCkiF2IoZoHCZiF3zsSX9djv4h7nAU56h_lXYLCScN_AE8dQ3rh21C6aKePoYufFjt_UV9cGs/s72-c/KARANTUN.jpg
Garuda Nusantara
http://www.garudanusantara.id/2020/05/kisah-pilu-perantau-pasrah-dikarantina.html
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/
http://www.garudanusantara.id/2020/05/kisah-pilu-perantau-pasrah-dikarantina.html
true
9203857902923243004
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy