Hal itu dikemukakannya pada saat melaksanakan operasi masker di depan Kantor Kecamatan Rawalumbu, Kamis (28/5/2020). Dalam operasi tersebut 69 orang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi dengan membersihkan fasilitas umum, hormat bendera dan membaca Perwal Nomor 29 Tahun 2020.
Dalam giat tersebut dihadiri Dinas Perhubungan, Disperkimtan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, Staf Kelurahan dan Pamor. Perwal tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Lurah Nanin menghimbau kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 ini diharapkan untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi. “Saya berharap kepada masyarakat untuk menggunakan masker saat keluar rumah dan mematuhi peraturan yang sudah ada,” harapnya.
Ditambahkannya, kegiatan ini akan terus rutin dilaksanakan di wilayah Kelurahan Bojong Rawalumbu. Selama kegiatan berjalan aman dan lancar. (Red)
COMMENTS