DELISERDANG, Garuda Nusantara - Sebelumnya diberitakan Media Garuda Nusantara, seorang janda usia 50 tahun keadaan cacat fisik akibat penyakit yang ia derita, sehingga 5 tahun lamanya menggantungkan nasibnya kepada tetangganya, diketahui ibu rumah tangga (IRT) ini warga Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.
Dimana dengan dibantu oleh tetangganya ia mendatangi kantor camat pancur batu guna mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akibat dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda sendi-sendi perekonomian masyarakat, Senin (11/5/2020).
Kontan Sembiring yang dipapah dua IRT yang merupakan tetangganya itu mengatakan belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah sebelumnya, baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun program keluarga harapan (PKH) serta program pemerintah lainnya.
Harapannya mendatangi kantor camat pancur batu agar di ikutsertakan untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT). "Iya saya datangi kemari agar pemerintah yakin saya layak mendapat bantuan," bebernya.
Ia mengatakan, bahwa selama ini hidup sebatang kara setelah suaminya meninggal 18 tahun yang lalu, dan semenjak 5 tahun yang lalu kaki kanannya sakit, sehingga tak mampu lagi beraktivitas sebagaimana biasanya. "Untung ada tetangga ini mau tinggal bersamaku dirumah biar ada kawanku," ungkapnya.
Menanggapi keterangan Kontan Sembiring, awak media menkonfirmasi ke Kantor Kepala Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kepala Desa Ridau Sinulingga tidak berada di kantornya, Rabu (13/5/2020).
Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Matius Sembiring mengatakan, bahwa benar itu warga Desa Durin Tonggal namun kami tak bisa mengikutkannya di program PKH sebab aturan PKH itu harus yang masih mempunyai tanggungan anak. "Ibu ini kan seorang diri di rumah, jadi tak bisa diikutsertakan program PKH,” tegasnya.
Lebih lanjut awak media menyinggung tentang dana desa PMT Balita dan lansia yang terpampang di papan pengumuman di kantor desa yang berjumlah Rp10 juta lebih itu, Sekdes Matius Sembiring menyebutkan bahwa dana itu gagal digunakan. “Oleh karena dana tersebut telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ujarnya.
"Sempat kemarin ada guru les lansia, namun karena tidak ada honor jadinya guru itu tidak mau, makanya program lansia itu gagal,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar semua terang benderang jika mengacu kepada UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Maka sudah selayaknya penegak hukum di Kabupaten Deliserdang turun tangan dan memantau uang negara yang diperuntukkan buat masyarakat.
Serta sejumlah pemerhati aktivis, penggiat anti korupsi mendesak agar hal-hal yang berbau KKN dan yang menyimpang sudah selayaknya agar diluruskan dan diaudit pihak berwenang, baik Kejari Deliserdang, Kejati Sumut, Tipikor Sumut agar turun langsung memantau guna menjawab tudingan miring masyarakat serta mencerdaskan masyarakat dan tetap melek hukum didalam pengawasan dana desa. (Ly Tnb)
Dimana dengan dibantu oleh tetangganya ia mendatangi kantor camat pancur batu guna mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah akibat dampak dari Pandemi Covid-19 yang melanda sendi-sendi perekonomian masyarakat, Senin (11/5/2020).
Kontan Sembiring yang dipapah dua IRT yang merupakan tetangganya itu mengatakan belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah sebelumnya, baik bantuan langsung tunai (BLT) maupun program keluarga harapan (PKH) serta program pemerintah lainnya.
Harapannya mendatangi kantor camat pancur batu agar di ikutsertakan untuk mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT). "Iya saya datangi kemari agar pemerintah yakin saya layak mendapat bantuan," bebernya.
Ia mengatakan, bahwa selama ini hidup sebatang kara setelah suaminya meninggal 18 tahun yang lalu, dan semenjak 5 tahun yang lalu kaki kanannya sakit, sehingga tak mampu lagi beraktivitas sebagaimana biasanya. "Untung ada tetangga ini mau tinggal bersamaku dirumah biar ada kawanku," ungkapnya.
Menanggapi keterangan Kontan Sembiring, awak media menkonfirmasi ke Kantor Kepala Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kepala Desa Ridau Sinulingga tidak berada di kantornya, Rabu (13/5/2020).
Melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Matius Sembiring mengatakan, bahwa benar itu warga Desa Durin Tonggal namun kami tak bisa mengikutkannya di program PKH sebab aturan PKH itu harus yang masih mempunyai tanggungan anak. "Ibu ini kan seorang diri di rumah, jadi tak bisa diikutsertakan program PKH,” tegasnya.
Lebih lanjut awak media menyinggung tentang dana desa PMT Balita dan lansia yang terpampang di papan pengumuman di kantor desa yang berjumlah Rp10 juta lebih itu, Sekdes Matius Sembiring menyebutkan bahwa dana itu gagal digunakan. “Oleh karena dana tersebut telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA),” ujarnya.
"Sempat kemarin ada guru les lansia, namun karena tidak ada honor jadinya guru itu tidak mau, makanya program lansia itu gagal,” katanya.
Sejumlah elemen masyarakat meminta agar semua terang benderang jika mengacu kepada UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Maka sudah selayaknya penegak hukum di Kabupaten Deliserdang turun tangan dan memantau uang negara yang diperuntukkan buat masyarakat.
Serta sejumlah pemerhati aktivis, penggiat anti korupsi mendesak agar hal-hal yang berbau KKN dan yang menyimpang sudah selayaknya agar diluruskan dan diaudit pihak berwenang, baik Kejari Deliserdang, Kejati Sumut, Tipikor Sumut agar turun langsung memantau guna menjawab tudingan miring masyarakat serta mencerdaskan masyarakat dan tetap melek hukum didalam pengawasan dana desa. (Ly Tnb)
COMMENTS