JAKARTA, Garuda Nusantara - PT Pertamina dikabarkan sedang mempertimbangkan, untuk menyetop penjualan bahan bakar minyak yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia. BBM yang dimaksud adalah Premium dan Pertalite.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beralasan bahwa pencemaran lingkungan menjadi salah satu faktor utama, yang mendasari adanya pertimbangan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memiliki keputusan nomor 20 tahun 2017, yang membahas soal batas aman penggunaan bahan bakar berdasarkan research octane number atau RON. “Ada regulasi KLHK, yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara, ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi, nanti yang kami prioritaskan adalah produk yang ramah lingkungan," ujarnya.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh KLHK, disebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak yang masuk dalam klasifikasi ramah lingkungan adalah yang memiliki spesifikasi minimal RON 91, dengan kandungan sulfur maksimal 50 particle per million. Sementara untuk BBM mesin diesel, ambang batas terendahnya adalah Cetane Number 51. (Red)
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati beralasan bahwa pencemaran lingkungan menjadi salah satu faktor utama, yang mendasari adanya pertimbangan tersebut.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memiliki keputusan nomor 20 tahun 2017, yang membahas soal batas aman penggunaan bahan bakar berdasarkan research octane number atau RON. “Ada regulasi KLHK, yang menetapkan bahwa untuk menjaga polusi udara, ada batasan di RON berapa, di kadar emisi berapa. Jadi, nanti yang kami prioritaskan adalah produk yang ramah lingkungan," ujarnya.
Dalam aturan yang dikeluarkan oleh KLHK, disebutkan bahwa jenis bahan bakar minyak yang masuk dalam klasifikasi ramah lingkungan adalah yang memiliki spesifikasi minimal RON 91, dengan kandungan sulfur maksimal 50 particle per million. Sementara untuk BBM mesin diesel, ambang batas terendahnya adalah Cetane Number 51. (Red)
COMMENTS