TASIKMALAYA, Garuda Nusantara - Sejalan dengan perjalanan waktu, ahli waris dari keluarga Liong Sin Cung (Alm) atau Sin Cung yaitu Lioe Miauw Lan atau Nyanyay sebagai istri Liong Sin Cung almarhum dan anaknya mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri kota Tasikmalaya pada tanggal 13 Mei 2020 didampingi Pengacara Irfan Safe'i SH dan Dani Safari Efendi SH terkait sengketa tanah warisan yang terletak di Jl Hz Mustofa, Kelurahan Nagarawangi, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Lioe Miauw Lan menggugat Ibu angkat istri dari Liong Joeng Tjong (Alm) yaitu Tjien Soey Lin alias Susan Jin sebagai Tergugat satu, kakak angkat Liong Sin Lien alias Lianawati Liong sebagai tergugat dua dan Daniel Barnabas Chairunas sebagai tergugat tiga selaku pembeli tanah.
Pada Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Tasilmalaya yang beralamat di Jl Siliwangi No. 1, Rabu (10/6/2020) yang dipimpin Hakim ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH, anggota Martin SH MH, E.S.G. Latutuaparaya SH MH yang dihadiri kuasa hukum Lioe Miauw lan atau nyanyay yaitu Irfan Safe'i SH, ada perwakilan Badan Pertanahan Negara Suwono, Aldi Karyadi dan perwakilan Bank Bukopin sedangkan dari pihak Tergugat tidak hadir di dalam persidangan pertama hanya di wakili kuasa hukum tergugat Singa Panjaitan.
"Saat ini kita lakukan mediasi dulu hasilnya seperti apa nanti kita lanjutkan dan sidang pertama ditutup," kata Hakim ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH.
Sehingga sidang pertama tidak mendapatkan hasil belum ada keputusan dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan agenda mendengar jawaban para Tergugat. Hal ini juga dijelaskan kuasa hukum Irfan Safe' i SH ketika dikonfirmasi di ruangan terpisah sebagai kuasa hukum pihak dari Lioe Miauw Lan atau Nyanyay istri dari Liong Sin Cung. (Rahmat A)
Lioe Miauw Lan menggugat Ibu angkat istri dari Liong Joeng Tjong (Alm) yaitu Tjien Soey Lin alias Susan Jin sebagai Tergugat satu, kakak angkat Liong Sin Lien alias Lianawati Liong sebagai tergugat dua dan Daniel Barnabas Chairunas sebagai tergugat tiga selaku pembeli tanah.
Pada Sidang pertama di Pengadilan Negeri Kota Tasilmalaya yang beralamat di Jl Siliwangi No. 1, Rabu (10/6/2020) yang dipimpin Hakim ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH, anggota Martin SH MH, E.S.G. Latutuaparaya SH MH yang dihadiri kuasa hukum Lioe Miauw lan atau nyanyay yaitu Irfan Safe'i SH, ada perwakilan Badan Pertanahan Negara Suwono, Aldi Karyadi dan perwakilan Bank Bukopin sedangkan dari pihak Tergugat tidak hadir di dalam persidangan pertama hanya di wakili kuasa hukum tergugat Singa Panjaitan.
"Saat ini kita lakukan mediasi dulu hasilnya seperti apa nanti kita lanjutkan dan sidang pertama ditutup," kata Hakim ketua Y Wisnu Wicaksono SH MH.
Sehingga sidang pertama tidak mendapatkan hasil belum ada keputusan dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2020 dengan agenda mendengar jawaban para Tergugat. Hal ini juga dijelaskan kuasa hukum Irfan Safe' i SH ketika dikonfirmasi di ruangan terpisah sebagai kuasa hukum pihak dari Lioe Miauw Lan atau Nyanyay istri dari Liong Sin Cung. (Rahmat A)
COMMENTS