MEDAN, Garuda Nusantara - Reskrim Polsek sunggal berhasil mengungkap kasus perededaran narkoba jenis sabu-sabu, berikut dikatakan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H memapaparkan keberhasilan unit Reskrim Polsek Sunggal dalam mengungkap sekaligus menangkap pengedar narkoba Rabu.
Dalam paparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya team Tekab Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial RS, yang diduga pengedar narkoba.
Berbekal dari informasi masyarakat yang berhasil dikumpulkan, team Reskrim menindaklanjuti serta melakukan pemantauan terhadap terduga bandar narkotika pada hari Senin (29/6) sekira pukul 19.00 wib.
Tim membuntuti terduga pelaku berada di Jl. Baru Pasar 4 Kec. Binjai Utara, tim mencegat RS dan sewaktu diperiksa ditemukan dari topinya benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Ly Tnb)
Dalam paparannya, Kapolsek menjelaskan bahwa awalnya team Tekab Polsek Sunggal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria berinisial RS, yang diduga pengedar narkoba.
Berbekal dari informasi masyarakat yang berhasil dikumpulkan, team Reskrim menindaklanjuti serta melakukan pemantauan terhadap terduga bandar narkotika pada hari Senin (29/6) sekira pukul 19.00 wib.
Tim membuntuti terduga pelaku berada di Jl. Baru Pasar 4 Kec. Binjai Utara, tim mencegat RS dan sewaktu diperiksa ditemukan dari topinya benda yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya RS dan barang bukti diamankan ke mako Polsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa 1 (satu) plastik klip kecil tembus pandang yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,05 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Ly Tnb)
COMMENTS