BEKASI, Garuda Nusantara - Warga RT 001/004 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi digegerkan dengan ditemukannya bayi berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia 1 bulan di semak-semak Jalan Satopati, Bojong Menteng, Senin (8/6/2020) dinihari.
Dimana bayi yang diduga dibuang orangtuanya tersebut pertama kali ditemukan pedagang pecel lele. Dari penuturannya, saat itu mendengar suara tangis bayi, kemudian dicari asal sumber tangisan tersebut. Alangkah kagetnya ketika di semak-semak terlihat bayi yang menangis dengan muka merah akibat gigitan nyamuk.
Selanjutnya, pedagang pecel lele melaporkan penemuannya kepada petugas ronda RT 001/004 yang saat itu sedang melintas. Kemudian bayi tersebut dibawa ke Klinik untuk diberikan penanganan medis. Setelah ditangani dokter, petugas ronda melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur melalui Ketua RW 004 Hasan Kanung.
Polsek Bekasi Timur yang datang bersama Binmaspol dan Babinsa menyusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibuangnya bayi tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasusny dan akan menangkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Jika terbukti membuang bayi, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ketua RW 004 Bojong Menteng Hasan Kanung ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika bayi tersebut ditemukan dalam keadaan menyedihkan dengan wajah merah akibat gigitan nyamuk. “Saya benar-benar tidak menyangka masih ada orangtua yang tega membuang bayinya. Saya bersedia mengadopsi bayi tersebut, semoga dapat saya rawat dengan baik,” jelasnya.
Ditambahkan Hasan Kanung, aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)
Dimana bayi yang diduga dibuang orangtuanya tersebut pertama kali ditemukan pedagang pecel lele. Dari penuturannya, saat itu mendengar suara tangis bayi, kemudian dicari asal sumber tangisan tersebut. Alangkah kagetnya ketika di semak-semak terlihat bayi yang menangis dengan muka merah akibat gigitan nyamuk.
Selanjutnya, pedagang pecel lele melaporkan penemuannya kepada petugas ronda RT 001/004 yang saat itu sedang melintas. Kemudian bayi tersebut dibawa ke Klinik untuk diberikan penanganan medis. Setelah ditangani dokter, petugas ronda melaporkannya ke Polsek Bekasi Timur melalui Ketua RW 004 Hasan Kanung.
Polsek Bekasi Timur yang datang bersama Binmaspol dan Babinsa menyusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dibuangnya bayi tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasusny dan akan menangkap pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Jika terbukti membuang bayi, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu. Pada pasal tersebut pelaku diancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ketua RW 004 Bojong Menteng Hasan Kanung ketika dikonfirmasi mengatakan, ketika bayi tersebut ditemukan dalam keadaan menyedihkan dengan wajah merah akibat gigitan nyamuk. “Saya benar-benar tidak menyangka masih ada orangtua yang tega membuang bayinya. Saya bersedia mengadopsi bayi tersebut, semoga dapat saya rawat dengan baik,” jelasnya.
Ditambahkan Hasan Kanung, aksi membuang bayi atau anak merupakan salah satu bagian dari tindak pidana. Pelaku pembuangan dapat dijerat dengan pasal yang tercantum dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)
COMMENTS