MEDAN, Garuda Nusantara - Apa yang ada di benak Lurah Tanjung Rejo Aisyah Rambe beserta keplingnya menjadi tanda tanya besar buat awak media.
Pasalnya, larangan peliputan itu sangat kental dengan aura kekerasan. Dimana diberitakan sebelumnya pada media ini, saat wartawan menyambangi kantor Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal guna menggali informasi tentang pembagian sembako yang dibagikan Pemerintah Kota Medan tahap kedua kepada masyarakat Kota Medan yang terdampak Covid-19, dan disalurkan melalui perangkat Kelurahan Tanjung Rejo, Senin (18/5/2020) lalu.
Namun alih-alih mendapatkan informasi, wartawan malah diperlakukan kurang baik yang diduga dilakukan oknum kepling dikarenakan pengambilan gambar oleh awak media.
Rapat antara kelurahan berserta kepling ini sendiri diketahui di ruangan umum atau lebih tepatnya persis bersebelahan dengan parkiran serta jalan lalu lalang bagi masyarakat keluar masuk.
Diketahui, rapat ini dipimpin langsung Lurah Aisyah Rambe, namun seketika itu mendadak berubah menjadi beringas mengetahui awak media hadir untuk mengikuti rapat.
"Apa kau foto-foto disini, kalau mau buat berita izin dulu kau sama lurah, jangan sembarangan kau beritakan," jelas salah satu oknum kepling itu.
Penolakan itu pun berujung bersitegang urat dimana salah satu oknum kepling mengeluarkan kalimat bernada ancaman, meskipun wartawan mengatakan tugas dan fungsi wartawan sesuai amanat UU Pers No 40 tahun 1999.
"Jangan macam-macam kau disini kubelah kepala kau, kau dilindungi undang-undang, kami lebih dilindungi undang-undang," katanya dengan berapi-api.
Terpisah dikonfirmasi ke Pemko Medan melalui Humas Pemko Medan, namun sangat disayangkan Arahman Pane tidak berada dikantornya.
Disinggung melalui kontak whatsapp perihal perlakuan yang terkesan menghalang-halangi tugas jurnalistik di Kelurahan Tanjung Rejo, Pemerintah Kota Medan melalui Humas Arrahman Pane lagi-lagi memilih bungkam dan tak mau menjawab awak media, Selasa (16/6/2020).
Ketua LSM Tamperak Gabe Gimbal atau yang akrab dipanggil Gabe Panggabean sangat menyayangkan tindakan oknum kelurahan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik itu.
"Apa dasar lurah melarang wartawan meliput bantuan untuk masyarakat, bantuan yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat gak boleh diliput? " tegasnya penuh heran. Dan para kepling apa sudah kebal hukum sehingga seenaknya saja mengeluarkan nada ancaman," tambahnya.
Padahal Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menginstruksikan awasi dan publikasi seluruh bantuan-bantuan yang telah disalurkan selama wabah pandemi Covid-19 ini berlangsung. "Ada apa ini," jelasnya lagi ketika dihubungi via telepon seluler, Selasa (16/6/2020). (Ly Tnb)
Pasalnya, larangan peliputan itu sangat kental dengan aura kekerasan. Dimana diberitakan sebelumnya pada media ini, saat wartawan menyambangi kantor Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal guna menggali informasi tentang pembagian sembako yang dibagikan Pemerintah Kota Medan tahap kedua kepada masyarakat Kota Medan yang terdampak Covid-19, dan disalurkan melalui perangkat Kelurahan Tanjung Rejo, Senin (18/5/2020) lalu.
Namun alih-alih mendapatkan informasi, wartawan malah diperlakukan kurang baik yang diduga dilakukan oknum kepling dikarenakan pengambilan gambar oleh awak media.
Rapat antara kelurahan berserta kepling ini sendiri diketahui di ruangan umum atau lebih tepatnya persis bersebelahan dengan parkiran serta jalan lalu lalang bagi masyarakat keluar masuk.
Diketahui, rapat ini dipimpin langsung Lurah Aisyah Rambe, namun seketika itu mendadak berubah menjadi beringas mengetahui awak media hadir untuk mengikuti rapat.
"Apa kau foto-foto disini, kalau mau buat berita izin dulu kau sama lurah, jangan sembarangan kau beritakan," jelas salah satu oknum kepling itu.
Penolakan itu pun berujung bersitegang urat dimana salah satu oknum kepling mengeluarkan kalimat bernada ancaman, meskipun wartawan mengatakan tugas dan fungsi wartawan sesuai amanat UU Pers No 40 tahun 1999.
"Jangan macam-macam kau disini kubelah kepala kau, kau dilindungi undang-undang, kami lebih dilindungi undang-undang," katanya dengan berapi-api.
Terpisah dikonfirmasi ke Pemko Medan melalui Humas Pemko Medan, namun sangat disayangkan Arahman Pane tidak berada dikantornya.
Disinggung melalui kontak whatsapp perihal perlakuan yang terkesan menghalang-halangi tugas jurnalistik di Kelurahan Tanjung Rejo, Pemerintah Kota Medan melalui Humas Arrahman Pane lagi-lagi memilih bungkam dan tak mau menjawab awak media, Selasa (16/6/2020).
Ketua LSM Tamperak Gabe Gimbal atau yang akrab dipanggil Gabe Panggabean sangat menyayangkan tindakan oknum kelurahan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik itu.
"Apa dasar lurah melarang wartawan meliput bantuan untuk masyarakat, bantuan yang berasal dari masyarakat untuk masyarakat gak boleh diliput? " tegasnya penuh heran. Dan para kepling apa sudah kebal hukum sehingga seenaknya saja mengeluarkan nada ancaman," tambahnya.
Padahal Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo telah menginstruksikan awasi dan publikasi seluruh bantuan-bantuan yang telah disalurkan selama wabah pandemi Covid-19 ini berlangsung. "Ada apa ini," jelasnya lagi ketika dihubungi via telepon seluler, Selasa (16/6/2020). (Ly Tnb)
COMMENTS