MEDAN, Garuda Nusantara - Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal berhasil mengamankan pelaku aksi ranmor. Sebab, tak menunggu lama pelaku ranmor yang ketagihan sampai dua kali melancarkan aksinya itu di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka inisial R terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas Tim Anti Bandit Polsek Sunggal, Rabu (1/7/2020).
Dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan tersangka berinisial R warga Jalan Binjai Gg. Mesjid Desa Payageli.
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka R sudah dua kali melancarkan aksinya yaitu pencurian sepeda motor di Desa Payageli, yang mana salah satu aksinya berhasil direkam oleh kamera pengintai (CCTV). Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS, serta adanya rekaman CCTV, selanjutnya petugas melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Tim, Selasa (30/6/2020) malam berhasil menangkap tersangka R di tempat persembunyiannya di Jl. Sei Mencirim dan dari tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.
Selanjutnya, berdasarkan keterangannya dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti, namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Budiman Simanjuntak menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan R maka tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara. "Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Ly Tnb)
Dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, Tekab Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan tersangka berinisial R warga Jalan Binjai Gg. Mesjid Desa Payageli.
Sebelumnya diketahui bahwa tersangka R sudah dua kali melancarkan aksinya yaitu pencurian sepeda motor di Desa Payageli, yang mana salah satu aksinya berhasil direkam oleh kamera pengintai (CCTV). Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS, serta adanya rekaman CCTV, selanjutnya petugas melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan Tim, Selasa (30/6/2020) malam berhasil menangkap tersangka R di tempat persembunyiannya di Jl. Sei Mencirim dan dari tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.
Selanjutnya, berdasarkan keterangannya dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti, namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Budiman Simanjuntak menjelaskan, atas kejahatan yang dilakukan R maka tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun penjara. "Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Ly Tnb)
COMMENTS